https://malang.times.co.id/
Kopi TIMES

Krisis Demokrasi: Matinya Hukum di Bawah Politik Oligarki

Rabu, 21 Februari 2024 - 19:23
Krisis Demokrasi: Matinya Hukum di Bawah Politik Oligarki Diyaul Hakki, S.H., C.CL., Praktisi Hukum

TIMES MALANG, MALANGDALAM konteks politik Pemilu periode ini, perdebatan seputar krisis demokrasi dan peran hukum dalam sistem politik menjadi semakin runyam. Salah satu fenomena yang muncul adalah pertumbuhan politik oligarki, di mana kekuasaan dan pengaruh politik terpusat dalam tangan sejumlah kecil individu atau kelompok elit. Oligarki sering kali menimbulkan tantangan serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi, karena mereka cenderung menguasai proses politik dan keputusan publik.

Di bawah sistem oligarki, hukum sering kali dipengaruhi atau bahkan dimanipulasi oleh kepentingan politik dari pihak-pihak yang berkuasa. Kemandirian dan keadilan hukum dapat terkikis, karena keputusan hukum sering kali didasarkan pada pertimbangan politik atau kepentingan pribadi, bukan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Hal ini menyebabkan degradasi sistem hukum dan mengancam fondasi demokrasi.

Padahal dalam teorinya, demokrasi dapat menjadi hidup dan berjalan secara ideal apabila dilengkapi dengan nomokrasi atau hukum yang dapat mengontrol jalannya demokrasi secara profesional. Namun yang menjadi masalah adalah ketika oligarki mengontrol para pelaku politik dan merekayasa hukum sedemikian rupa untuk memenuhi hasrat berkuasa yang tidak terkendali.

Selain itu, dalam konteks oligarki, kesenjangan kekayaan dan kekuasaan sering kali semakin memperkuat ketidaksetaraan politik. Kelompok-kelompok oligarki memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya politik dan ekonomi, mereka dapat mengunakan segala perangkat negara untuk mencapai tujuan kekuasaan, sementara suara dan kepentingan warga biasa sering kali terabaikan atau diabaikan. Hal ini mengakibatkan distorsi dalam representasi politik dan merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya memastikan partisipasi yang adil bagi semua warga negara.

Jalannya kontestasi politik dewasa ini, menunjukkan titik nadir dimana bahkan kelompok akademisi kampus bersama para guru besarnya memberikan ultimatum atau peringatan keras kepada Presiden untuk kembali ke jalan demokrasi yang sebenarnya. Bagaimana tidak, mulai dari skenario mengubah UU Pemilu melalui MK mengenai syarat batas minimal Capres-Cawapres, hingga menggunakan fasilitas dan perangkat negara untuk mengkampanyekan salah satu paslon yang memiliki hubungan keluarga dengannya, bahkan tidak tanggung-tanggung presiden menunjukkan kertas besar yang berisi Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menegaskan bahwa presiden berhak untuk berkampanye. 

Lord Action pernah mengemukakan suatu perkataan yang cukup populer yaitu “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” dimana jika dimaknai secara bebas bahwa kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut sudah dapat dipastikan korup secara absolut. Makna korup dalam pengertian ini tidak hanya disempitkan dalam pegertian korup terhadap keuangan negara, tetapi korup dalam fungsi jabatan, korup dalam demokrasi, dan korup-korup lainnya dalam arti yang lebih luas. Hal ini terbukti dengan kemenangan absolut kelompok paslon yang didukung oleh presiden tidak sampai dua putaran.

Krisis demokrasi hari ini menjadi tantangan yang serius bagi upaya untuk memperbaiki sistem politik. Reformasi politik dan hukum yang diperlukan untuk memperbaiki ketidaksetaraan dan kecurangan sering kali dihadapi, maka oposisi yang kompeten dan berkualitas sangatlah dibutuhkan untuk mengontrol jalannya pemerintahan yang seperti itu. Dan Ini menunjukkan perlunya upaya kolektif dan tekad politik yang kuat untuk mengatasi krisis tersebut.

Dalam menghadapi krisis demokrasi dan degradasi hukum di bawah politik oligarki, memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kebebasan sangatlah diperlukan untuk ditanamkan terhadap generasi selanjutnya. Ini termasuk meningkatkan transparansi dalam proses politik dan keputusan hukum, memperkuat independensi lembaga-lembaga penegakan hukum, dan memperkuat partisipasi politik warga negara dari berbagai lapisan masyarakat. Langkah-langkah ini dapat membantu membangun kembali kepercayaan masyarakat dalam sistem politik dan hukum, serta memperbaiki fondasi demokrasi yang mungkin telah terkikis oleh oligarki.

Di samping itu, pendidikan politik dan kebangsaan juga penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya demokrasi yang sehat dan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi aktif dalam proses politik, masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam memperjuangkan sistem politik yang lebih inklusif dan berkeadilan.

***

*) Oleh: Diyaul Hakki, S.H., C.CL., Praktisi Hukum.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi TIMES Indonesia.

 

________
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.