https://malang.times.co.id/
Pendidikan

BPIP Kecewa Pancasila Tidak Masuk Pelajaran Wajib

Kamis, 15 April 2021 - 22:29
BPIP Kecewa Pancasila Tidak Masuk Pelajaran Wajib Seorang guru menyampaikan materi kepada siswanya di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kecewa lantaran Pancasila tidak masuk mata pelajaran atau mata kuliah wajib di saat semua pihak justru banyak memperjuangkan Pancasila masuk pelajaran wajib di sekolah dan perguruan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono, menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

"Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (15/4/2021).

Hariyono kecewa sebab di tengah harapan publik agar Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal, malah PP baru muncul dan tidak mencantumkan pelajaran Pancasila secara eksplisit.

"Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila," tegasnya.

Ia menyatakan bahwa PP tersebut tidak merepresentasikan kemauan publik. Apalagi, kata dia, mulai Presiden RI, MPR, DPR dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau tentang diajarkannya kembali pelajaran Pancasila.

Pihaknya meminta agar menyampaikan secara eksplisit dalam PP tersebut tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Ia menilai ini adalah ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran/mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.

Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.

"Untuk itu pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan," imbuhnya.

Hal ini, kata Hariyono, terutama dengan isi UU No 20 tahun 2003 yang tidak menempatkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, juga tidak tercantum dalam pasal 5 PP no 57 tahun 2021.

"PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas," pungkas Wakil Ketua BPIP. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.