TIMES MALANG, MALANG – Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Maliki Malang) telah memiliki 13 guru besar. Tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan bisa menambah lima guru besar. Apa modalnya?
Dekan FITK UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof. Dr. H. Nur Ali, M.Pd mengatakan, saat ini FITK sudah memiliki total 147 dosen yang terdiri dari 13 guru besar, 29 Lektor Kepala, 42 Lektor dan sisisnya berpangkat asisten ahli.
"Kami memiliki target akan menambah lima guru besar lagi tahun ini," ujar Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan Islam.
FITK UIN Malang mengambil langkah strategis untuk mencapai target tersebut. Pihaknya melakukan pembinaan kepada dosen yang telah mempunyai kualifikasi dan memenuhi syarat administrasi.
Pembinaan tersebut dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) percepatan guru besar yang dilaksanakan Minggu, (17/7/2022) di Meeting Room, Gedung Megawati UIN Malang.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Kasubdit Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (Diktis) Ditejen Pendidikan Islam Ruchman Basori.
FGD juga dihadiri Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan Dr Ilfi Nur Diana, MSi, didampingi Kepala Biro AUPK, Dr H Ahmad Hidayatullah, MPd.
Ilfi Nurdiana mengaku jika pelayanan karir dosen di UIN Malang telah dilakukan dengan maksimal. Namun demikian, perlu diimbangi dengan pemahaman regulasi-regulasi terbaru termasuk soal guru besar rumpun ilmu agama yang kini dinilai dan ditetapkan oleh Kemenag.
Hadir dalam dua kegiatan FGD adalah Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Malang Prof. Dr. Umi Sumbulah, M.Ag, Ketua LP2M Prof. Dr. H. Agus Maimun,M.Pd sejumlah Kabag dan Kasubbag dilingkungan UIN Malang dan pejabat lainnya.
Sementara itu, Ruchman Basori selaku narasumber menjelaskan dengan lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 856 tentang Penilaian Angka Kredit Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama akan memacu civitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) untuk mempercepat guru besar.
"Program penelitian dengan keilmuan dan bidang tugas dosen harus disinergikan sebab akan sangat bermanfaat untuk memenuhi syarat khusus jurnal bereputasi internasional,” tegas Ruchman.
Tak hanya itu, anggota Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) PBNU ini melanjutkan hal lain yang tak kalah penting adalah mensosialisasikan sistem PAK LK/GB kepada dosen dan tenaga kependidikan dengan baik termasuk mengalokasikan anggaran untuk penulisan jurnal bereputasi internasional sebagai syarat khusus.
"Menyelenggarakan pelatihan menulis jurnal bereputasi internasional, dari mulai pendampingan sampai terbit juga perlu dilakukan, kalau perlu para dosen yang telah memenuhi persyaratan secara administratif di karantina untuk menghasilkan minimal 1 jurnal bereputasi internasional sebagai syarat khusus menjadi professor,” katanya.
Alumni UIN Walisongo ini juga meminta kepada pimpinan PTKI termasuk UIN Maliki Malang untuk mempermudah dan mempercepat Birokrasi Kepegawaian untuk mendukung percepatan guru besar dengan tetap berpedoman pada mutu. (*)
Pewarta | : Mohammad Naufal Ardiansyah |
Editor | : Ronny Wicaksono |