PSC 119 di Kabupaten Malang: Sangat Diandalkan, Namun Kini Ngos-ngosan
Layanan PSC 119 Sisingo Kabupaten Malang yang sempat dibanggakan kini krisis. Server mati, aplikasi panic button tak berfungsi, staf tersisa 6 orang. Warga keluhkan respons lambat hingga 3 jam.
MALANG – Pelayanan publik kegawatdaruratan medis hadir di Kabupaten Malang berupa layanan Public Safety Center (PSC) 119, sejak tahun 2019 silam. Layanan PSC 119 atau dikenal Sisingo ini sempat dibanggakan Pemkab Malang sebagai salah satu program prestisius. Bagaimana kondisinya kini?
PSC 119 di Kabupaten Malang tersebut berkaitan dengan pusat komando (command center), dengan layanan Call Center 119 penanganan kegawatdaruratan bagi masyarakat. Sejak dibentuk, Command Center ini dipusatkan menempati bangunan kecil di lantai 2 kantor Koperasi Pegawai RSUD Kanjuruhan di Jalan Panji Kepanjen.
Kebanggaan terhadap program layanan darurat PSC 119 ini mengandalkan beberapa unit armada ambulans khusus. Selain dilengkapi alat medis standar penanganan pasien kondisi darurat, beberapa diantaranya dilengkapi sistem aplikasi akses layanan cukup canggih.
Pemangku program dan teknis operasional PSC 119 ini adalah Dinas Kesehetan Kabupaten Malang, yang awalnya secara operasional 9 orang punya tenaga kontrak yang bertugas di command center, dan dari RSUD Kanjuruhan untuk kedaruratan medis.
Disiapkan Sebulan, PSC 119 Operasioal di Masa Pandemi
PSC 119 sejatinya adalah layanan kegawatdaruratan kesehatan yang menjadi program nasional melalui Kementerian Kesehatan RI. Di Kabupaten Malang, PSC 119 awal dibentuk dengan waktu persiapan kejar tayang selama hanya sekitar satu bulan, mulai awal Desember 2019.
Saat itu, komando pembentukan Layanan PSC 119 ada di Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, yang saat itu dijabat drg. Arbani Mukti Wibowo. Terhitung 31 Desember 2019 PSC 119 Kabupaten Malang diresmikan Bupati Malang Sanusi.

Awal pembentukan, saat itu direkrut dokter spesialis kegawatdaruratan dari RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Bobi Prabowo, selaku konsultan PSC 119. Belakangan, Bobi Prabowo diangkat sebagai Wadir RSUD Kanjuruhan, dan selanjutnya merangkap Plt. Direktur sampai 2025.
"Saya siapkan PSC 119 dalam waktu satu bulan, sebelum dilaunching Bupati Malang akhir 2019. Kami rekrut sebagai konsultan dr. Bobi Prabowo, dengan masa kontrak satu tahun untuk mempersiapkan tim penanganan kegawatdaruratan," terang Arbani Mukti, Sabtu (23/5/2026).
Hanya berjalan satu bulan, Arbani ternyata pindah jabatan, diangkat Bupati Malang H. Sanusi menjadi Kepala OPD lain. Namun, Arbani mengaku telah menyiapkan roadmap penanganan kegawatdaruratan dan SOP Command Center PSC 119.
Penunjang operasional program PSC 119, kata Arbani, dari APBD Kabupaten Malang yang juga mendapatkan bantuan DAK Kesehatan melalui Kemenkes RI.
Menurutnya, beberapa unit armada ambulans PSC 119 diadakan Pemkab Malang, empat diantaranya kategori ambulans advances dengan peralatan medis kegawatdaruratan lengkap.
Selepas terbentuk dan satu bulan berjalan, Arbani mengaku tak lagi tahu menahu soal manajemen atau tata kelola command center PSC 119. Saat itu, sejak Maret 2020, Kabupaten Malang juga dihadapkan kondisi darurat kesehatan pandemi COVID-19.
Sistem Kerja Command Center PSC 119 Terpusat
Sistem kerja PSC 119 dirancang terpusat melalui command center yang berada di RSUD Kanjuruhan. Pelayanannya mengandalkan aplikasi sistem berbasis digital. Diantaranya, aplikasi panic button PSC, juga call center 119.
Aplikasi ini didukung server khusus yang diadakan atas juknis dari Kementerian Kesehatan RI. Platform sistem layanan Call Center PSC 119, bernama AVAYA One-X.
Sistem layanan darurat medis 119 ini disediakan anak perusahaan Telkom dan tetap diberlakukan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 19 Tahun 2016, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan, Sistem komunikasi Gawat Darurat dikelola oleh Pusat Komando Nasional (National Command Center). Pada ayat (2) Sistem komunikasi Gawat Darurat harus dilakukan secara terintegrasi antara Pusat Komando Nasional (National Command Center), PSC, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Berikutnya, pada Pasal 8 disebutkan, (1) Pusat Komando Nasional mempunyai fungsi sebagai pemberi informasi dan panduan terhadap penanganan kasus kegawatdaruratan. Rincian tugasnya, memilah panggilan Gawat Darurat/non Gawat Darurat; meneruskan panggilan ke PSC; dan membuat dokumentasi, monitoring, pelaporan dan evaluasi.
Berikutnya, Pasal 10 menegaskan bahwa, (1) Pelayanan Gawat Darurat secara cepat, tepat, dan cermat bagi masyarakat. (2) PSC diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
Dikonfirmasi, dr. Bobi Prabowo menyampaikan, di pusat komando PSC 119 ini, melalui perangkat aplikasi sistem digital, pelayanan kedaruratan sempat dirancang bisa terkoneksi dengan layanan kepolisian, pemadam kebakaran, dan penanggulangan bencana (BPBD) Kabupaten Malang.
Kebutuhan pelayanan penanganan darurat bisa disampaikan masyarakat kepada call center PSC nomor bebas pulsa 119. Panggilan darurat ini diterima operator PSC 119 melalui pesawat telepon call center, untuk kemudian dilakukan asesmen kondisi kedaruratan dan perlu tidaknya penugasan tim ambulans PSC 119.
Didit Purwanto, Koordinator Call Center PSC Kabupaten Malang menjelaskan, setelah petugas command center menerima laporan atau panggilan call center 119, kondisi pasien dilihat dan diasesmen berdasarkan foto dan video singkat.
"Setelah asesmen dinyatakan benar-benar darurat, sesuai arahan dokter medis kami meminta tim ambulans PSC 119 terdekat meluncur ke lokasi bersama tenaga kesehatan,” kata Didit, Rabu (3/6/2026).
Setibanya di lokasi, lanjut Didit, langsung dilakukan tindakan medis awal secara seksama oleh petugas tim ambulans PSC 119 berdasarkan instruksi dokter.
Dalam sistem kerjanya, command center PSC 119 membawahi anggota tim ambulans Pre Hospital Center (PHC), masing-masing satu unit sesuai jumlah faskes di Puskesmas dan faskes rujukan di RSUD milik Pemkab Malang dan PMI Kabupaten Malang. Totalnya, ada 42 ambulans PSC 119 disiagakan.
Pemkab Malang secara khusus pernah mengenalkan dan melaunching layanan ambulans PSC 119, dengan dukungan aplikasi berbasis android Tombol Darurat PSC dan terkoneksi command center PSC 119 dari pusat.
Dengan aplikasi tersebut, layanan kegawatdaruratan diharapkan lebih cepat. Selain itu, akan terhubung untuk penanganan lebih sesuai kondisi lapangan, seperti dengan pelayanan kepolisian atau oleh petugas pemadam kebakaran dan penanganan korban darurat kebencanaan.
Respons Penanganan Darurat PSC 119
Pelayanan kegawatdaruratan PSC 119 Kabupaten Malang melalui command center PSC 119 dinilai masyarakat masih harus terus ditingkatkan dan diperkuat.
Agung Sumadi (27), warga Desa Randuagung Singosari Kabupaten Malang mengungkapkan, adanya PSC 119 sangat dibutuhkan masyarakat. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini pelayanan penanganan gawat darurat belum sepenuhnya maksimal. Terutama, dalam response time sebelum atau maksimal 15 menit.
Ia mengaku beberapa kali berhubungan dengan command center PSC 119, selama terlibat di relawan ambulans mulai akhir 2021 lalu. Kendala lapangan terkait pelayanan tim PSC 119 juga banyak dialaminya.
"Rata-rata yang Saya pantau, response time PSC 119 masih lebih dari 15 menit. Awal-awal dulu, memang ada keterbatasan tim ambulans PSC 119 di puskesmas-puskesmas," terang pria yang karib disapa Jali ini, Kamis (28/5/2026).
Kendala yang diterimanya, karena personel tim PSC 119 dari puskesmas beberapa harus double job. Mereka sebenarnya tenaga kesehatan yang melekat dengan tugas dari puskesmas induknya.
Selama ini, Jali juga mengatakan tidak pernah menghubungi nomor call center 119, ketika mendapati atau meneruskan informasi adanya pasien yang membutuhkan layanan kedaruratan.
"Saya selama ini menghubungi nomor WA khusus petugas PSC 119 (0813-6500-0119), bukan nomor call center 119. Di nomor ini lebih mudah dan efisien, karena bisa langsung mengirimkan lokasi berikut foto kondisi calon pasien yang membutuhkan," terangnya.
Meski demikian, menurutnya akan lain situasinya jika laporan darurat tidak langsung mendapat respons petugas command center PSC 119.
Dengan beberapa kendala yang pernah dialami, menurutnya PR yang masih harus dipecahkan dari PSC 119 Pemkab Malang adalah penguatan pada tim dan response time 15 menit pertama.
"Memastikan respon cepat (response time 15 menit) tim PSC 119 itu yang harus didorong dan ditingkatkan. Tim ambulans PSC 119 perlu terus diperkuat saat ini. Termasuk, update pelatihan tim dalam penanganan kegawatdaruratan," ungkap Jali.
Terpisah, Andik Syaifudin, warga Panggungrejo Kepanjen mengungkapkan, sesuai pengalamannya menghubungi call center 119, respons penanganan setelah laporan kedaruratan yang dilaporkan pernah harus menunggu lebih dari satu jam. Ini terutama dialami untuk pelayanan di wilayah pinggiran Malang selatan.
"Dulu pernah terjadi, respons tim penanganan darurat saat terjadi laka laut, laka lalu lintas di JLS, juga evakuasi warga darurat, setelah pelaporan awal biasanya nunggu 2 jam, bahkan bisa sampai 3 jam," kata Andik, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, ini pernah terjadi pada korban peristiwa laka, yang terjadi di wilayah pesisir baik di kawasan Sendangbiru, JLS juga pesisir Kondang Merak Bantur.
Andik mengungkap, kejadian pelayanan darurat yang proses responsnya dinilai lambat ini terjadi sekitar 2025 lalu, antara bulan Mei sampai Agustus.
Diakuinya, jangkauan ke wilayah Malang selatan memang tidak bisa cepat, karena akses jalur dan geografisnya yang sangat jauh, sampai kawasan pesisir.
"Ketika respons darurat di wilayah ini, pernah tim PSC datang, kadang justru bisa bersamaan 3 sampai 4 ambulans," imbuh Andik yang aktif di Sahabat Alam Indonesia ini.
Dikatakan, setelah banyak masukan dan kritikan kini sudah banyak perubahan. Dimana, koordinasi dan komunikasi ketika ada laporan darurat bisa juga masuk di Grup Relawan Ambulance Malang selatan.
"Kini jauh lebih terkordinasi dan lebih aktif, sehingga SOP pelayanan Ambulance PSC 119 lebih responsif, dengan menggandeng relawan ambulan sebagai mitra pengumpan," terang pria yang juga founder Sahabat Alam Indonesia ini.
Manakala respons PSC 119 ada telatnya, kata Andik, biasanya tetap dikomunikasikan dengan relawan ambulans terdekat sebagai responder pertama dan mitra pengumpan.
SDM dan Perangkat Pendukung PSC 119
Koordinator Call Center PSC Kabupaten Malang Didit Purwanto sebelumnya menyampaikan, pelayanan PSC 119 faktanya sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat, meski diakui kondisi PSC 119 kini masih compang-camping.
Di Command Center PSC 119 saat ini, menurutnya hanya ditangani 6 (enam) orang staf, dari jumlah awal dibentuk sebelumnya 9 sampai 12 orang. Bahkan, selama 2024-2025, staf command center PSC 119 sempat tersisa hanya 3 petugas.
"Karena awalnya hanya tenaga kontrak, tim personel kemudian memilih ikut rekrutmen PPPK dan diterima. Mulai tahun ini, menjadi 6 orang. Di command center PSC 119 ini memang tidak ada tunjangan khusus jasa pelayanan seperti pelayanan sebagai perawat di faskes," ungkap Didit, kepada TIMES Indonesia, Kamis (21/5/2026)
Merujuk struktur tata kelola organisasi, jumlah sumberdaya personel yang ada kini masih kurang ideal. Dimana, secara struktur terdiri dari kepala atau koordinator, penanggung jawab logistik, supervisor medis, dan bagian administrasi. Personel lainnya, ada tim ambulans, operator call center, dan staf promosi kesehatan. Dimana, sesuai Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), setiap personel SDM pada PSC 119 punya tanggung jawab masing-masing.
"Staf personel command center kini tersisa 6 orang. Shift kerja 24 jam setiap hari oleh 2 orang, dengan pergantian pagi dan sore. Setiap orang mendapatkan kesempatan libur dua hari dalam sepekan," terang Didit.
Untuk alat penunjang kerja, lanjut Didit, kini cukup mengandalkan dua unit komputer untuk mengontrol dan melayani panggilan kedaruaratan. Di salah satu komputer ini, laporan darurat dari masyarakat yang masuk tersambungkan platform whatsapp web untuk mempernudah komunikasinya.
"Aplikasi panic button tidak lagi operasional, dan nomor call center 119 tidak banyak kami fungsikan. Gantinya, kami lebih banyak memakai saluran pelayanan PSC melalui nomor seluler yang tersambung whatsapp web di komputer. Nomornya, 0813-6500-0119. Sudah sekitar 60-70 persen nomor ini diakses pelapor," terangnya.
Menurut Didit, layanan untuk laporan dan panggilan darurat menggunakan nomor seluler resmi via whatsapp ini jauh lebih efektif dan memudahkan alur pelayanan. Dimana, pelapor akan langsung diminta nomor yang dihubungi, foto dan video pendek kondisi pasien atau korban, juga lokasi terkini untuk penjemputan tim ambulan, yang bisa tersambung akses GPS.
"Server aplikasi sudah lama kondisinya mati, sudah beberapa tahun," akunya.
Selain itu, lanjutnya, pembiayaan operasional layanan panggilan laporan jauh lebih murah. Yakni, hanya untuk biaya akses langganan internet Wi-Fi dan kuota data.
"Kalau dihitung total perbulan hanya Rp350-400 ribu per bulan, untuk internet wifi dan kuota data. Dibandingkan, biaya sewa langganan nomor call center 119, sangat mahal. Pertahun biaya sewanya hampir Rp100 juta," ungkap Didit.
Pantauan TIMES Indonesia, sejumlah aset barang dan peralatan kerja di Command Center PSC 119 kini tidak sepenuhnya digunakan. Sebagian alat dalam kondisi rusak dan tampak mangkrak.
Sejumlah monitor PC kontrol yang ada kini tidak digunakan sama sekali dan berstatus rusak. Beberapa unit monitor kontrol yang sedianya terkoneksi ke Polres Malang, Unit Pemadam Kebakaran dan BPBD Kabupaten Malang juga tidak bisa difungsikan.
Satu perangkat LCD untuk videotron berukuran kuranh lebih 2 x 2,5 meter juga tak dimanfaatkan. Bahkan, server untuk aplikasi pendukung layanan di command center PSC 119 dalam kondisi off.
"Semua monitor kontrol ini sedianya dirancang terkoneksi jaringan aplikasi command center PSC 119. Sudah tidak digunakan lama, awal-awalnya sering gangguan. Biaya maintenance sistem aplikasi ini mahal, puluhan juta rupiah," beber Didit Purwanto.
Saat TIMES Indonesia mencoba mengoperasikan aplikasi berbasis android Tombol Darurat PSC, juga tidak lagi bisa diakses. Akses layanan Tombol Darurat PSC 11 tidak berhasil terkoneksi. Keterangannya: "Gagal terhubung ke Server."
Staf administrasi Command Canter PSC 119, Anita Nufrida (39), juga mengakui kondisi serupa. Menurutnya, sejak gabung di command center.pada 2019, awal-awal dioperasionalkan semua sistem aplikasi dan alat kerja masih berjalan normal.
Meski punya kelebihan bisa terkoneksi sistem di komputer, menurutnya aplikasi Tombol Darurat PSC, termasuk nomor bebas pulsa call center 119 punya beberapa kelemahan.
"Sering saya melayani panggilan darurat dari call center 119. Tetapi masih kurang maksimal. Diantaranya, kerap kesulitan kesulitan telepon balik. Sering juga menerima panggilan, tapi hanya suara anak-anak tidak jelas. Kalau dengan nomor WA yang terkoneksi di kompeter ini, jauh lebih mudah dan efisien," terangnya.
Anita sendiri mengaku awal bergabung menjadi petugas command center PSC 119 sejak awal dibentuk, yang kemudian diangkat PPPK dan berpindah tugas di RSUD Ngantang. Sesuai pengakuannya, ia kembali bertugas di PSC 119 awal Mei 2026.
Terkait keluhan ini, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan, Bayu Hangga Wardana, mengakui sistem aplikasi PSC di command center PSC 119 saat ini memang tidak difungsikan. Ini dibuktikan, dengan tidak dilakukannya perpanjangan maintenance untuk server aplikasi.
"Untuk command center PSC 119 itu, akses layanan awalnya dilengkapi (server) sistem terkoneksi aplikasi panic button (Tombol Darurat) PSC dan call center 119. Yang layanan call center 119 itu kita masih fungsikan. Namun, untuk (sistem aplikasi) PSC itu, sementara memang off, karena tidak ada perpanjangan maintenance," ungkap Bayu Hangga, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, ia memastikan masyarakat masih dapat dilayani menggunakan hotline pusat nomor call center 119 maupun hotline lokal (WhatsApp).
Ia menyebut, aplikasi sistem pelaporan darurat PSC yang sebelumnya digunakan, diketahui mengalami kendala server dan statusnya nonaktif sejak tahun 2025. Sementara, pihaknya tidak serta merta bisa mengambil langkah untuk solusinya.
"Aplikasi di PSC 119 memang mengalami kendala teknis, tidak difungsikan lagi sejak 2025. Untuk mengatasi kendala itu, anggaran pemeliharaan (maintenance) juga nyantol, tidak dapat dicairkan," kata Bayu Hangga, sesuai keterangan Ketua Tim Kerja Rujukan Dinas Kesehatan, Rizki Januar, yang turut mendampinginya.
Anggaran pemeliharaan aplikasi PSC tersebut, menurutnya sebesar Rp 50 juta per tahun.
"Penyebab anggaran yang nyantol itu, karena ada regulasi yang melarang penunjukan penyedia (vendor) yang sama selama dua tahun berturut-turut. Itu menjadi salah satu kendala teknisnya," terang Bayu.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo mengungkapkan, tim IT di Dinas Kesehatan berencana untuk membangun server baru, agar pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi untuk PSC ke depan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih optimal.
Dikatakan, evaluasi dan penataan SDM di Command Center PSC 119 juga terus dilakukan berkala, berdasarkan laporan bulanan dan tahunan.
"Penataan PSC 119 ini demi mencapai target kinerja pelayanan kegawatdaruratan zero complaint dan berkualitas," tandas Wiyanto.
Penataan ulang personel di Command Center PSC 119 juga dilakukan, dengan menarik beberapa tenaga dari Puskesmas, karena keterbatasan personel tetap. Status mereka di Command Center, lanjutnya, adalah penugasan khusus.
Untuk pelaksana lapangan oleh tim PHC, lanjutnya, operasional penanganan penunjang PSC 119 tetap mengandalkan tim dari Puskesmas, yang terdiri dari dokter, perawat, dan pengemudi ambulans.
"Pelaksanaan tugas lapangan ini disesuaikan dengan jadwal piket rutin masing-masing petugas di Puskesmas, sehingga tidak dianggap sebagai beban kerja ganda (double job)," terang Wiyanto.
Dukungan Anggaran PSC 119 Tiap Tahun
Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang diterima TIMES Indonesia menunjukkan, dukungan anggaran untuk PSC 119 diberikan setidaknya dalam kurun empat tahun terakhir.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, melalui Kabid Pelayanan Kesehatan dr. Bayu Hangga Wardana menyebut, anggaran yang dialokasikan untuk menunjang Command Center PSC 119 terbagi menjadi dua. Yakni, untuk panggilan gratis call center 119 dan jasa respons pelayanan kegawatdaruratan medis tim ambulans PSC 119.
Rinciannya, alokasi anggaran untuk jasa sewa telepon bebas pulsa call center 119 selama tiga tahun terakhir. Yakni, 2024 dan 2025 masing-masing sebesar Rp96.236.000. Dan pada 2026 ini, naik sebesar Rp99.900.000 per tahun.
Sedangkan, untuk jasa respons kegawatdaruratan medis tim ambulans PSC 119, dukungan anggarannya dengan rincian berikut: Rp150 juta (2024), naik menjadi Rp466 juta (2025), dan Rp398 juta (2026).
Dikatakan, pembiayaan untuk jasa respons medis tim ambulans PSC 119 sejak tahun-tahun awal Rp500 ribu sekali penugasan. Namun, untuk 2026 ini, Dinas Kesehatan akan mengajukan usulan penambahan anggaran lagi sebesar Rp250 juta, pada PAK APBD 2026 nanti.
Ditambahkan Bayu, perencanaan rehab gedung Command Center PSC 119 yang lebih representatif juga diusulkan akan dibangun tahun ini. Lokasinya, berada di area Kantor Dinas Kesehatan.
"(Rehab) gedung command center PSC 119 akan dibangun, kebutuhan anggarannya sekitar Rp800-900 juta. Ini sebagai bentuk penguatan layanan PSC 119 ke depannya. Anggaran tersebut semua sudah masuk dalam DIPA Dinas Kesehatan tahun anggaran 2026 ini. Namun, prosesnya saat ini masih tahap reviuw pra-lelang di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," terang Bayu Hangga, Selasa (31/5/2026).
Saat ini, sejak awal beroperasi akhir 2019 lalu, Command Center 119 menempati ruangan lantai 2 Gedung Koperasi Pegawai RSUD Kanjuruhan.
Bayu menambahkan, Dinas Kesehatan juga akan mengusulkan pengajuan tambahan pelayanan dengan pengadaan ambulan roda dua senilai Rp500 juta, pada PAK APBD tahun ini. "Masih ajuan usulan PAK yang rencana tambahan ambulans PSC sepeda motor," imbuh Bayu.
Dikonfirmasi terkait anggaran yang sudah diberikan untuk program PSC 119, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyebutkan, alokasi anggarannya pada APBD 2026, yakni sebesar Rp1,298 miliar.
"Alokasi pada APBD 2026 sebesar Rp1,298 miliar. (Peruntukannya) terdiri dari jasa pelayanan kegawatdaruratan sebesar Rp398 juta. Juga, untuk rehab/pemeliharaan gedung dan sarpras pendukung PSC sebesar Rp900 juta," ungkap Yetti, Rabu (27/5/2026).
Namun, Yetty tidak menyebutkan alokasi anggaran untuk PSC 119 untuk tahun-tahun anggaran sebelumnya.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Ziaul Haq menyampaikan, pihaknya mendukung upaya penguatan layanan PSC 119 ini, karena merupakan pelayanan dasar yang sangat penting bagi masyarakat.
Pengajuan dukungan anggaran untuk lebih menguatkan keberadaan dan kontribusi PSC 119 Kabupaten Malang yang sudah disampaikan Dinas Kesehatan juga jadi atensi DPRD melalui komisinya.
"Kami tentu mendukung, karena PSC 119 berkaitan pelayanan dasar kesehatan masyarakat. Memang ada rencana usulan rehab pemindahan tempat command center. Juga, untuk fasilitas sepeda motor PSC 119 yang menunjang pelayanan," kata Ziaul Haq. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

