PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax per 10 Januari 2026 dari harga Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kondisi ini memunculkan beragam komentar publik.
MALANG – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax per 10 Juni 2026 dari harga Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Kondisi ini memunculkan beragam komentar publik. Banyak masyarakat mengkhawatirkan bahwa fenomena ini akan memberikan dampak lebih luas di sektor lainnya.
Menyoroti hal tersebut, Pakar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya, Nugroho Suryo Bintoro, SE., M.Ec.Dev., Ph.D menjelaskan bahwa kecemasan akan hal tersebut merupakan reaksi yang wajar. Pasalnya, BBM merupakan kebutuhan dasar berbagai sektor seperti industri, rumah tangga, transportasi, dan lain sebagainya.
“BBM adalah kebutuhan dasar berbagai sektor, terutama transportasi. Jika BBM naik sedikit apapun, maka sektor transportasi akan bergejolak dan dapat berimbas ke sektor perdagangan, industri, jasa, dan lain sebagainya,” ujarnya kepada TIMES Indonesia, Rabu (10/6/2026).
Ia menyoroti dampak paling signifikan akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah. Lanjutnya, kelompok masyarakat ini merupakan penyumbang konsumsi terbesar. Sehingga, apabila kebutuhan mereka terganggu, maka perputaran roda ekonomi akan terhambat dan cenderung menunda konsumsi.
“Jauh lebih bahaya jika kelas menengah tidak bisa naik kelas, mereka akan turun kelas dan cenderung menahan gaya konsumsinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kelas menengah sebagai penggerak utama konsumsi barang bernilai tambah tinggi, seperti kendaraan bermotor, telepon seluler, hingga perumahan. Apabila masyarakat mulai menunda pembelian barang-barang tersebut, maka permintaan terhadap berbagai sektor terkait juga ikut melemah.
“Ketika konsumsi kelas menengah melambat, dampaknya tidak hanya dirasakan industri otomotif, tetapi juga sektor-sektor pendukung lainnya, contohnya seperti industri otomotif yang melibatkan ribuan komponen pendukung, seperti karet untuk ban dan kabel, baja, tembaga, kaca, tekstil, hingga berbagai industri fabrikasi,” tambahnya.
Ia mencontohkan tren peningkatan permintaan kendaraan premium yang terjadi sepanjang 2025 hingga awal 2026. Namun, kenaikan harga BBM non-subsidi menyebabkan daya beli masyarakat melemah sehingga permintaan terhadap kendaraan tersebut mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini turut berdampak pada pasar kendaraan bekas yang mengalami penurunan harga akibat melemahnya minat konsumen.
Menurut Nugroho, apabila kenaikan harga ini terjadi secara terstruktur, mungkin tidak akan terjadi masalah yang besar. Akan tetapi, jika naiknya secara signifikan, maka masyarakat akan melepaskan aset kendaraan mereka dan berujung untuk menunda pembelian.
Nugroho menambahkan apabila konsumsi kelas menengah sudah terhambat, maka kondisi tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan situasi saat pandemi Covid-19, ketika masyarakat menunda belanja dan investasi akibat ketidakpastian ekonomi.
“Ketika masyarakat kelas menengah menunda konsumsi, maka dikhawatirkan jika berlanjut akan memberikan dampak seperti saat Covid-19 dulu,” imbuhnya.
Nugroho menekankan perlunya evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, apabila hal ini tidak dikontrol, maka dikhawatirkan adanya inflasi akibat permintaan tinggi BBM.
“Apabila tidak segera dievaluasi, dikhawatirkan pertumbuhan ekonomi tidak mencapai target sesuai RPJMB,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

