Gelar Aksi, Madas Sedarah Desak Disperindag Kabupaten Malang Penuhi Hak Pedagang Pasar Karangploso
Polemik Pasar Karangploso kembali memanas. Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas Sedarah bersama ratusan pedagang menggelar aksi unjuk rasa
MALANG – Polemik Pasar Karangploso kembali memanas. Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas Sedarah bersama ratusan pedagang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (28/7/2026). Mereka mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang segera menyelesaikan persoalan hak pedagang yang disebut telah berlangsung sejak 2022.
Aksi tersebut diikuti jajaran Madas Sedarah dari tingkat provinsi hingga kabupaten, dipimpin Ketua DPD Madas Sedarah Bidang Hubungan Pemerintah, Polri, dan TNI, Aba Edy Macan, serta Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Malang, Moh Shofwan, S.AP.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pemerintah segera memberikan kepastian kepada pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang untuk memperoleh lapak di Pasar Karangploso, namun hingga kini belum mendapatkan haknya.
Ketua DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Malang, Moh Shofwan, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Disperindag Kabupaten Malang. Namun, menurutnya, belum ada penyelesaian konkret terhadap persoalan tersebut.
"Kami tidak lagi butuh kata-kata manis serta janji-janji atau alasan administrasi. Yang dibutuhkan rakyat ataupun pedagang yang sudah membayar untuk mendapatkan lapak di Pasar Karangploso adalah penyelesaian nyata," tegas Shofwan.
Menurutnya, dana dari para pedagang telah diserahkan kepada pihak yang saat itu mengelola pasar dengan harapan memperoleh tempat berjualan. Namun hingga kini, kata dia, para pedagang masih menunggu realisasi hak mereka.
Dalam aksi tersebut, Madas Sedarah menyampaikan dua tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Pertama, meminta seluruh dana yang telah disetorkan pedagang dikembalikan apabila hak mereka tidak dapat dipenuhi, sekaligus mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kedua, mereka meminta evaluasi terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, serta meminta penataan ulang pengelolaan paguyuban pedagang di Pasar Karangploso.
Sementara itu, Ketua DPD MADAS SEDARAH Bidang Hubungan Pemerintah, Polri, dan TNI, Aba Edy Macan, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan memperjuangkan hak para pedagang.
"Jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan secara konkret dan nyata dari langkah Disperindag, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar," ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Karangploso apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, salah seorang pedagang, Mak S, mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh lapak meski telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
"Saya sudah bayar melalui paguyuban sesuai kesepakatan, berharap bisa mulai berdagang dan menghidupi keluarga. Tapi sampai sekarang janji itu tinggal janji. Uang kami ke mana? Dan siapa yang bertanggung jawab?" ungkapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan PKL Disperindag Kabupaten Malang, Laili Aliyah, menyatakan proses verifikasi dan validasi data pedagang telah selesai dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
"Kami baru saja menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi data beberapa hari terakhir, yang nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan kami untuk keputusan selanjutnya," katanya.
Namun, Laili mengakui pihaknya belum dapat memastikan batas waktu penyelesaian persoalan tersebut karena masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan pimpinan.
"Untuk saat ini, beri kami waktu," ujarnya.
Proses penyelesaian polemik Pasar Karangploso masih menunggu keputusan Pemerintah Kabupaten Malang berdasarkan hasil verifikasi dan pembahasan internal Disperindag. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

