Pasca Kasus Dugaan Korupsi Eks Petinggi BGN, Asosiasi Mitra SPPG Siap Evaluasi
Kasus korupsi tengah menyeret eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kasus ini dimungkinkan berdampak evaluasi serius pelaksanaan
MALANG – Kasus korupsi tengah menyeret eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kasus ini dimungkinkan berdampak evaluasi serius pelaksanaan program MBG di daerah.
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Malang Raya, sebagai asosiasi pemilik dan pengelola SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Mitra BGN, R. Djoni Sudjatmiko menyampaikan, masalah yang kini terjadi di BGN menjadi otoritas pemerintah pusat.
"Di BGN Pusat, apapun itu urusan Presiden dan jajarannya untuk menertibkan. Semakin tertib di BGN Pusat, maka semakin bagus buat mitra di lapangan," kata Djoni, menanggapi kasus di BGN, saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Bagi GAPEMBI yang melaksanakan MBG di lapangan, kata Djoni, terpenting adalah fokus pada pelayanan MBG kepada pemanfaat yang semakin baik. Juga, tim di internal SPPG yang semakin kompak dalam memberikan pelayanan yang baik.
Disinggung terkait perombakan dan pembenahan pada BGN itu menjadi evaluasi serius pelaksanaan MBG dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, ia juga sangat sepakat.
"Memang harus begitu. Terutama, SPPG dan Mitra BGN harus siap tertib SOP dan adminstrasi sesuai juknis yang sudah diatur," tandas Djoni.
Ia menjelaskan, dalam SPPG itu ada unsur perwakilan BGN dan unsur Mitra yang sudah membantu negara dengan modal operasional sampai Rp 2,5 miliar per dapur.

Dana modal sebesar Rp 2,5 miliar itu, kata Djoni, adalah untuk mewujudkan bangunan dapur SPPG, peralatan dan perlengkapan dapur, termasuk untuk 2 unit mobil box pengantar MBG ke penerima manfaat.
"Bangunan SPPG itu dari tanah kosong, dari nol sesuai standar yang dibuat BGN. Mitra bertugas mewujudkan bangunan beserta peralatan dan perlengkapannya," terangnya.
Kemudian, lanjut Djoni, mitra SPPG memenuhi kebutuhan operasional, belanja bahan, memasak dan mendistribusikan MBG sampai ke penerima manfaat.
"Atas tugas di atas Mitra mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari operasional. Dari insentif itu, Mitra biasanya berbagi dengan pihak yayasan, memberikan 10-15 persen (kompensasi) ke yayasan untuk berjalannya kegiatan sosial lainnya dari yayasan," beber pemilik SPPG yang juga bos NK Cafe ini.
Djoni menyatakan, mitra dalam SPPG itu pengusaha yang peduli pada MBG, yang dikoordinir yayasan-yayasan mitra BGN.
"Ketiga unsur yang ada di SPPG itu, BGN Yayasan dan Mitra harus terus diupayakan bisa bersinergi dengan baik, untuk mengoptimalkan pelayanan kepada para pemanfaat MBG," tandasnya.
Pengawasan Pelaksanaan MBG
Sebelumnya, BGN telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program MBG, tertanggal 24 April 2026. SE ini dikeluarkan melalui Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, ditandatangani Dadang Hendrayudha.
Surat Edaran BGN ini dikeluarkan, untuk memberikan arahan operasional kepada seluruh SPPG dalam pelaksanaan program MBG agar terlaksana secara aman, bermutu, transparan, dan berkelanjutan.
Diantaranya, cakupan pengawasan untuk enjamin standar mutu gizi dan keamanan pangan dalam MBG; serta menetapkan kewajiban dan tata kelola SPPG terkait infrastruktur, manajemen organisasi, SDM, administrasi, mutu gizi, dan pendataan penerima manfaat.
Dalam SE ini juga dipertegas, pencegahan praktik penyimpangan, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan anggaran, berikut sanksi atas pelanggarannya.
SPPG Afilial Tersangka Eks Petinggi BGN
Tiga tersangka eks petinggi BGN, Dadan Hindayana cs, kini dalam tanahan dan penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dugaan korupsinya, salah satunya terkait penyelewengan tata kelola MBG, melalui yayasan untuk SPPG afilial yang diduga menguntungkan para tersangka.
Pihak Kejagung bakal berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait nasib yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka kasus korupsi tersebut. Hal itu dilakukan, untuk mendata SPPG mana saja yang sejatinya tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.
“Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

