Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyoroti informasi terkait 32 SPPG yang terkena suspend Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mendesak Pemkab Malang memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
TIMES Malang,Kamis 11 Juni 2026, 18:50 WIB
936
K
Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok menyoroti informasi terkait 32 SPPG yang terkena suspend Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mendesak Pemkab Malang memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Zulham menilai, kebijakan suspen SPPG itu buntut dugaan tata kelola dan perizinan yang dipaksakan, sebelum benar-benar siap operasional.
Karena itu, ia meminta Sekda Kabupaten Malang Budiar selaku Ketua Satgas Percepatan MBG membuka data terkait dinas apa saja yang disinyalir terlibat meloloskan izin operasional SPPG yang diduga bermasalah tersebut.
"Seluruh pihak yang selama ini bermain-main dengan program MBG di Kabupaten Malang agar bersiap. Skandal tingkat nasional bukan sekadar masalah di Jakarta, tapi akarnya menjalar sampai ke daerah, termasuk Kabupaten Malang," tegas Zulham, Kamis (11/6/2026).
Pernyataan Zulham muncul sepekan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026.
Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Modus yang terungkap terbilang sistematis: yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melalui pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN berkat intervensi para tersangka.
Yayasan-yayasan bermasalah itu bahkan terafiliasi langsung dengan pejabat BGN yang bersangkutan, dan didugal mendapat insentif miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.
Data di Kabupaten Malang memperkuat kekhawatiran yang serupa. Hingga saat ini, sebut Zulham, sebanyak 32 SPPG atau dapur MBG di Kabupaten Malang berstatus suspend, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan BGN. Mulai dari standar jumlah penerima manfaat, luas bangunan, hingga ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Jika 32 dapur di Kabupaten Malang di-suspend karena tidak memenuhi syarat, pertanyaan Saya: siapa yang meloloskan mereka sejak awal? Siapa yang mungkin menerima imbalan atas izin operasional itu? Ini yang harus diaudit tuntas," tegas anggota Komisi IV DPRD itu.
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengakui, sebelumnya telah berulang kali menindaklanjuti keluhan dari penerima manfaat selama Ramadan 2026. Di antaranya, roti yang tidak layak konsumsi hingga buah yang belum matang.
Yang lebih mengkhawatirkan, temuan Zulham, Kepala SPPG di lapangan disebut tidak punya posisi tawar untuk menyampaikan protes kepada yayasan pemilik dapur.
"Kondisi ini sangat rawan penyelewengan dan harus segera dibenahi.," ujarnya.
Zulham tidak berhenti pada kritik. Ia menyampaikan tiga desakan konkret kepada Pemerintah daerah.
Pertama, audit terbuka terhadap seluruh 32 SPPG yang di-suspend — termasuk menelusuri siapa yang meloloskan izin operasional awal mereka dan apakah ada unsur kepentingan di balik proses tersebut.
Kedua, keterbukaan daftar yayasan mitra SPPG di seluruh Kabupaten Malang beserta profil kepemilikan dan afiliasinya. Menurutnya, ini untuk memastikan tidak ada yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau politisi tertentu.
Ketiga, koordinasi aktif dengan Kejaksaan Agung jika dalam proses audit ditemukan indikasi afiliasi bermasalah di tingkat lokal.
"DPRD Kabupaten Malang harus segera memanggil Satgas MBG, menginventarisasi seluruh yayasan pengelola SPPG di wilayah ini. Saya akan dorong hearing terbuka: siapa pengelolanya, bagaimana proses seleksinya, dan apakah ada afiliasi dengan pejabat maupun politisi," tandas Zulham.
Zulham pun tegas mengingatkam, kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik penyelewengan MBG di Kabupaten Malang.
"Program MBG adalah uang rakyat. Anggaran 2026 mencapai Rp 268 triliun secara nasional, itu pajak yang dibayar dari kantong rakyat, termasuk petani dan buruh di Kabupaten Malang. Siapapun yang mencurinya, sekecil apapun, adalah musuh rakyat. Saya akan memastikan, mereka tidak bisa bersembunyi di balik yayasan, di balik jabatan, atau nama besar manapun," pungkasnya.
Belum terkonfirmasi terkait desakan terkait 32 SPPG yang disuspen tersebut. Ketua Satgas MBG yang juga Sekda Kabupaten Malang Budiar belum menanggapi klarifikasi TIMES Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
Penulis:Khoirul Amin
|Editor:Ferry Agusta Satrio

