https://malang.times.co.id/
Berita

Viral Mobil Plat Jepang Keliaran di Kota Malang, Polisi Langsung Amankan Pengemudi

Senin, 03 Februari 2025 - 15:58
Viral Mobil Plat Jepang Keliaran di Kota Malang, Polisi Langsung Amankan Pengemudi Pengemudi mobil saat dihadirkan di kantor polisi dan diminta melepas plat nomor palsu bertuliskan bahasa Jepang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPolresta Malang Kota berhasil menindaklanjuti aduan masyarakat terkait mobil yang menggunakan plat jepang berkeliaran di jalanan Kota Malang.

Perlu diketahui, mobil jenis Honda Jazz berwarna putih dengan plat bertuliskan bahasa Jepang berkeliaran di Kota Malang hingga viral di media sosial (medsos).

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian melalui Satlantas Polresta Malang Kota langsung mengambil sejumlah langkah.

“Kami langsung melakukan penelusuran melalui CCTV Kota Malang, mencari informasi rekanan dan teman komunitas sampai ke medsos. Akhirnya berhasil kamu amankan,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, Senin (3/2/2025).

Setelah berhasil diamankan, ternyata mobil tersebut milik Dimas Hadi asal Pasuruan yang sedang bekerja dan tinggal di Kota Malang, Jawa Timur.

Akhirnya, pihak kepolisian pun mengamankan kendaraan dan menyita sejumlah bukti dari tangan pengemudi.

“Pelanggar sudah ditindak dengan tilang, karena Pasal 280 terkait TNKB dan yang bersangkutan bersedia meminta maaf,” ungkapnya.

Dihadapan awak media, pemilik kendaraan pun melakukan permohonan maaf. Kompol Agung ingin, atas kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengemudi lain untuk selalu tertib dalam berlalulintas.

“Ini sebagai pembelajaran agar kita tetap mematuhi aturan yang ada demi keselamatan kita bersama,” katanya.

Sementara, pemilik kendaraan yaitu Dimas mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia mengaku baru sekali menggunakan plat nomor tersebut sejak dibelinya melalui e-commerce pada 20 Desember 2024 lalu.

“Ini cuma buat konten video aja saya pakai sekali. Belinya online 20 Desember,” imbuhnya.

Dengan begitu, ia memohon maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Kota Malang atas tindakannya yang telah merugikan banyak orang.

“Saya menyesal dan mohon maaf karena kendaraan tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Dengan begitu, ia pun diminta untuk melepas plat nomor palsu tersebut dan menggantinya dengan yang asli. Ia juga harus mengikuti sidang tilang dengan denda sekitar Rp500 ribu.(*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.