https://malang.times.co.id/
Berita

Pemprov Jatim Serahkan 2532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

Minggu, 14 Desember 2025 - 18:17
Pemprov Jatim Serahkan 2532 Sertifikat Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Gubernur Khofifah bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat menyerahkan sertipikat tempat ibadah dan tanah wakaf kepada pemuka agama di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025) (FOTO: Humas Pemprov Jatim for TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, SURABAYA – Gubernur Jatim (Jawa Timur) Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan, dan institusi lainnya yang berdiri di atas tanah wakaf.

"Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang di atasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah," kata Gubernur Khofifah.

Dari 2.532 sertifikat yang diserahkan tersebut, rinciannya yaitu sertifikat tanah wakaf untuk 2.484 bidang, sertifikat rumah ibadah gereja 24 bidang, sertifikat pura 18 bidang, dan sertifikat vihara 3 bidang. 

Selain itu juga dilakukan penyerahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejumlah 69 sertifikat dan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/Kota sejumlah 747 bidang.

Di tahun 2025 ini, penerbitan sertifikat baru baik wakaf dan tempat ibadah telah terbit sebanyak 15.321 sertifikat.

Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, bahwa sertifikat bukan sekadar dokumen pertanahan, tetapi instrumen penting untuk menjaga masa depan aset umat, melindungi tanah wakaf dari sengketa, alih fungsi yang tidak tepat, maupun persoalan hukum lainnya. 

Dengan sertipikasi ini, masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, dan berbagai fasilitas keagamaan memperoleh kepastian hukum yang kuat.

"Tempat-tempat ibadah dapat terus menjadi pusat kegiatan spiritual, sosial, dan kultural masyarakat," ujarnya.

Reduksi Potensi Konflik Antaragama 

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga menuturkan, bahwa langkah ini menjadi ikhtiar untuk dapat mereduksi terjadinya konflik agraria di tempat-tempat ibadah, gedung-gedung milik lembaga sosial, lembaga pendidikan dan institusi lainnya. 

Pasalnya banyak terjadi sengketa agraria di tempat-tempat ibadah dan gedung-gedung tersebut lantaran tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dan legal.

"Saya berharap akan terus melakukan percepatan sehingga konflik agraria itu terus akan bisa kita reduksi," tegasnya.

Khofifah juga menyampaikan tiga pesan penting, yaitu kelola dan jaga tanah wakaf serta tempat ibadah dengan amanah dan profesional. Lalu, manfaatkan sertifikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan.

"Nadzir harus semakin kuat, transparan, dan akuntabel agar manfaat wakaf makin luas," ujarnya.

Kemudian perkuat sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100% sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur. Karena dengan kepastian hukum, kata Khofifah, pembangunan ruang ibadah, sekolah keagamaan, panti sosial, dan fasilitas masyarakat lainnya dapat ditingkatkan.

Gubernur Khofifah secara khusus meminta kepada seluruh bupati wali kota di Jawa Timur agar segera melakukan proses-proses percepatan jika sertifikasi di wilayahnya belum mencapai 70 persen untuk tanah wakaf dan tempat ibadah.

"Bupati wali kota ini bisa menjadi penggerak dari proses sertifikasi, pencapaian PTSL dan sampai kemudian bagaimana bupati wali kota bagaimana yang posisinya sebagai tanah wakaf bisa mendapatkan percepatan percepatan, khususnya yang masih belum 70 persen," jelasnya.

Di sisi lain, Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada bupati wali kota yang capaian sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya telah mencapai 70 persen lebih. Hak ini akan memberikan rasa aman, dan tenang bagi masyarakat yang menjalankan ibadah dan berkegiatan.

"Terima kasih yang sudah mencapai 70 persen ke atas," ucapnya.

Di momentum ini, Gubernur Khofifah juga memerintahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan konsolidasi agar gedung-gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jawa Timur juga memiliki sertifikat.

Tak lupa, Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR / Kepala BPN yang telah berkenan hadir untuk menyerahkan sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur.

Ia berharap sinergi dan kolaborasi dapat terus dilakukan untuk capaian yang lebih baik di tahun mendatang.

"Kami menyampaikan terima kasih sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguat bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum," ucapnya.

Pemutakhiran Sertifikat Terbitan 1961-1997 

Menteri ATR / Kepala BPN Nusron Wahid meminta Gubernur Jatim dan seluruh bupati wali kota di wilayah Jawa Timur untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang memiliki sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 agar melakukan pemutakhiran. 

Karena menurut Nusron Wahid sertifikat yang terbit di tahun tersebut jika dicek di BPN statusnya belum terdaftar dan tidak terpetakan.

"Saya minta tolong umumkan kepada RT RW dan masyarakat yang jemaah masjid dan yang bukan jemaah masjid, bagi mereka yang punya sertifikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997 tolong daftarkan mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," pesannya. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.