TIMES MALANG, MALANG – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) mengambil sikap tegas, dengan resmi mengeluarkan mahasiswanya yang berinisial IPF.
Diketahui, IPF merupakan terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang berinisial NB.
Melalui Surat Keputusan Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 14 April 2025, Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin menyatakan bahwa IPF diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Keputusan itu didasarkan, karena dinilai telah melanggar kode etik mahasiwa sebagaimana tercantum Bab IV angka 8 dan 10 Keputusan Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dalam pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa itu, IPF tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.
"Dengan keputusan ini, maka mahasiswa tersebut sudah tidak berstatus sebagai mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang," ujar Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, Rabu (16/4/2025).
Di samping itu, pihak kampus UIN Malang juga menyayangkan dan mengecam tindakan IPF yang dinilai pelanggaran berat dan melanggar tindak pidana.
"Kami sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan IPF tersebut. Sesuai SK Rektor Nomor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” ungkapnya.
“Dan kami senantiasa menegakkan aturan yang ada, dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Sebagai informasi, viral di berbagai akun media sosial (medsos) Kota Malang, terkait dugaan mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau UIN Maliki Malang yang mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) berinisial NB pada 9 April 2025 lalu.
Pengakuan tersebut dinyatakan oleh pemuda berinisial IPF lewat unggahan video klarifikasi serta permohonan maaf. Di dalam unggahan videonya, IPF meminta maaf dan mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
"Saya meminta maaf dan mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N (juga disebut NB). Dengan kronologi, mengajak dia (korban N) datang ke kontrakan saya dengan dalih mengajak mabuk," katanya dalam video yang dikutip pada Minggu (13/4/2025).
Selanjutnya saat korban tak sadarkan diri, IPF pun melakukan dugaan perbuatan rudapaksa tersebut.
"Lalu melakukan tindakan asusila tanpa persetujuan korban di saat korban dalam kondisi tepar. Saya melakukannya dengan keadaan sadar pada tanggal 9 April 2025 dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya di lain hari," tambahnya.
Selanjutnya di dalam video tersebut, IPF juga mengaku siap menerima segala konsekuensi atas perbuatannya tersebut. Termasuk, juga siap bertanggung jawab terhadap keadaan korban.
"Dengan ini saya menerima segala konsekuensi yang akan saya terima. Dan akan bertanggung jawab penuh dengan keadaan psikis dan fisik korban," ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |