https://malang.times.co.id/
Berita

Indonesia Perlu Regulasi Bagi Karya Seni Buatan AI

Senin, 15 Juli 2024 - 20:54
Indonesia Perlu Regulasi Bagi Karya Seni Buatan AI Dosen Fakultas Hukum UMM, Sofyan Arief, S.H., M.Kn., (Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah berhasil menggantikan peran pekerjaan manusia dia berbagai bidang. Termasuk dalam bidang seni visual.

Teknologi ini memungkinkan sistem komputer untuk melakukan pekerjaan layaknya manusia, termasuk menciptakan karya seni berdasarkan perintah yang diberikan. Namun, bagaimana perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan oleh AI?

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Sofyan Arief mengatakan bahwa karya AI memiliki perbedaan dengan karya dari ilustrator manusia. Perbedaan mendasar tentang hak cipta tersebut terletak pada subjek hukumnya.

“Di Indonesia, saat ini belum ada aturan khusus yang menetapkan AI sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, AI belum bisa menjadi subjek hukum yang memiliki hak cipta. Sebaliknya, ilustrator manusia secara jelas diakui sebagai subjek hukum yang berhak atas karya cipta mereka berdasarkan prinsip orisinalitas,” ucapnya.

Sayangnya, Indonesia belum memiliki regulasi khusus untuk mengatur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi karya yang dihasilkan oleh AI seperti beberapa negara lain di dunia. Padahal menurutnya, regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI dan bagaimana perlindungan hak ciptanya.

“Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa hak cipta seharusnya melekat pada AI itu sendiri. Sementara, yang lain berpendapat bahwa hak cipta tersebut seharusnya diberikan kepada pencipta AI baik programmer atau pengembang,” tambahnya.

Meski saat ini belum ada perlindungan hukum yang jelas untuk karya AI di Indonesia, potensi untuk pengaturan tersebut tetap ada. Tantangan utamanya di Indonesia adalah menentukan siapa yang menjadi subjek hukum yang berhak atas karya yang dihasilkan oleh AI.

Lebih lanjut, dalam sistem hukum Indonesia, hak atas benda atau karya hanya bisa dimiliki oleh subjek hukum yang diakui secara sah.

Oleh karena itu, tanpa adanya pengaturan yang jelas, AI tidak bisa dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak cipta. Sofyan pun menyarankan bahwa penggunaan AI sebaiknya tidak sepenuhnya untuk menciptakan karya secara mandiri.

“Penggunaan AI sebaiknya lebih sebagai alat pendukung bagi manusia dalam menciptakan karya. Dengan demikian, hak cipta tetap bisa diberikan kepada individu atau entitas yang menggunakan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pencipta utama. Meskipun AI memiliki potensi besar dalam dunia kreatif, regulasi yang jelas dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak cipta dan HKI lainnya dapat dilindungi dengan baik di era digital ini,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.