TIMES MALANG, MALANG – Soal temuan BPK RI, dimana sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang beroperasi tak sesuai izin mendapat banyak sorotan, salah satunya dari DPRD Kota Malang.
Apalagi, dengan hanya berisikan restoran, sejumlah tempat hiburan malam tersebut telah merugikan negara, karena jika hanya izin restoran, pajak yang dibayarkan 10 persen. Padahal, seharusnya mereka membayar pajak 50 persen untuk izin tempat hiburan malam.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi mengatakan, temuan-temuan ini sebenarnya sudah marak di Kota Malang.
"Itu banyak loh di Malang, rata-rata izinnya sudah saya ingatkan. Izin diberi restoran, tetapi kenyataannya hiburan malam. Memang disana ada restoran, tapi di belakang resto itu ada tempat hiburan. Ini salah besar," ujar Arif, Jumat (3/11/2023).
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2022 dan diterbitkan laporan terbaru tahun 2023, ada sejumlah tempat hiburan malam di Kota Malang yang memiliki izin tak sesuai.
Bahkan, tempat hiburan malam yang mengantongi izin restoran tersebut, juga menyediakan fasilitas minuman beralkohol dengan kadar 20 persen hingga menikmati musik hidup atau disjoki (DJ).
Sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi temuan BPK RI tersebut, yakni Twenty Club di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo Kota Malang, Zeus Lounge di Jalan Borobudur Kota Malang dan Backroom di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang.
Menurut Arif, temuan ini merupakan kesalahan dari pihak yang memberi izin dan yang mengajukan izin. Oleh sebab itu, ia mendesak Pemkot Malang untuk tegas menutup dan mencabut izin usahanya.
"Kesalahan dari pihak yang memberi izin. Mestinya sebelum mengeluarkan izin itu dicek benar lah. Kalau toh izinnya dikeluarkan dan ada tempat hiburan malamnya, ya ditutup dan dicabut saja izinnya," ungkapnya.
Ia menyarankan, Pemkot Malang harus berani melakukan tindakan terhadap tempat hiburan malam ataupun usaha lainnya yang bandel.
"Di Malang ini banyak pelanggaran-pelanggaran Perda yang dibiarkan. Termasuk salah satunya izin restoran, tetapi di dalamnya ada tempat hiburan. Kalau saran saya, cabut saja izinnya," tegasnya.
Penutupan sementara yang disarankan ini, lanjut Arif, agar nanti tempat usaha tersebut bisa mengurus izin baru dan kedepan tak lagi merugikan negara.
"Itu ada sanksinya, karena tidak sesuai cabut izinnya, ini permintaan kami (DPRD). Pajak terhutang dibayar dulu, kemudian urus izin baru dan buka lagi. Sehingga, menjadi izin yang benar. Misal izinnya sudah dicabut, tapi masih buka. Maka sikap Pemkot diharapkan menutup paksa. Satpol PP harus bergerak," tandasnya.
Seperti berita sebelumnya, merujuk pada data LHP BPK yang bersumber dari OSS-RBA 2023, untuk Twenty Club' memiliki Nomor Induk Usaha (NIB) untuk tempat usaha terbit pertanggal 31 Oktober 2022 nomor 9120208362271.
Dijelaskan oleh BPK KBLI, Restoran NIB statusnya terbit, Pedagang eceran barang logam untuk bahan konstruksi NIB statusnya terbit, karaoke status NIB terbit dan SS terbit. Namun, untuk klub malam NIB status terbit dan SS belum terverifikasi.
Selanjutnya untuk Zeus Lounge memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 9 November 2021 dengan nomor 0911210021037. Kemudian dijelaskan dalam KBLI, Restoran status NIB terbit dan SS terbit. Sedangkan KBLI terindikasi klub malam tidak ada.
Terakhir untuk Backroom memiliki NIB untuk tempat usaha sudah terbit per tanggal 24 Februari 2021 dengan nomor 127500024234. Dijelaskan dalam LHP BPK, perdagangan besar berbagai macam barang status n/a, Restoran dan penyedia makanan keliling lainnya status n/A, Restoran status n/a, Rumah Minum/Cafe status n/a.
Yang mana, tampilan KBLI dan NIB tempat usaha masih belum didasarkan pada OSS versi terbaru (RBA). Kemudian, diketahui bahwa tempat usaha terindikasi masih belum memiliki izin SKPL B dan C, izin KBLI barusan izin klub malam.
Selanjutnya, dalam LHP BPK pada tahun 2022, masing-masing tempat usaha, yakni Twenty Club', Zeus Lounge dan Backroom melaporkan pajak daerah 10 persen.
Rinciannya, Twenty Club' dengan klasifikasi pajak restoran , menyetir pajak sebesar 10 persen, yakni Rp15.952.330,00. Seharusnya, jika diterapkan kategori Bar menurut Ranperda, mereka harus menyetor pajak 50 persen, sehingga nominal yang harus disetorkan Rp79.761.650,00. Hal ini pun memiliki selisih cukup jauh, yakni Rp63.809.320,00.
Untuk Zeus Lounge, jika diklasifikasi sebagai cafe, menyetor pajak Rp54.763.433,00. Namun, jika kategori Bar menurut Ranperda bertarif pajak 50 persen, maka harusnya menyetor Rp273.817.165,00. Sehingga, ada selisih Rp219.053.732,00.
Terakhir, untuk Backroom dengan klasifikasi rumah makan hanya menyetor pajak sebesar Rp61.282.079,00. Namun, jika kategori Bar diterapkan menurut Ranperda bertarif 50 persen, maka harusnya menyetor Rp306.410.395,00. Sehingga ada selisih Rp245.128.316.
Jika ketiga tempat usaha tersebut ditotal, maka Pemkot Malang kehilangan potensi pendapatan dari pajak hiburan malam sebesar Rp527.991.368,00.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |