https://malang.times.co.id/
Berita

Buntut Pemanfaatan Anggaran Tak Wajar untuk PBID, Jabatan Kadinkes Dicopot Bupati Malang

Rabu, 17 April 2024 - 20:04
Buntut Pemanfaatan Anggaran Tak Wajar untuk PBID, Jabatan Kadinkes Dicopot Bupati Malang Bupati Malang, HM Sanusi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, soal penonaktifan Kadinkes Kabupaten Malang, Rabu (17/4/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Bupati Malang, HM Sanusi, telah menonaktifkan alias mencopot jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, Rabu (17/4/2024). 

Penonaktifan jabatan Kadinkes Wiyanto ini karena yang bersangkutan dinilai melakukan pelanggaran kinerja dalam penggunaan anggaran, melampau ketentuan yang sudah ditetapkan. 

"Iya, karena ada pelanggaran kinerja dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam (perencanaan) APBD. Kepala Dinkes ini menggunakan anggaran yang melampai batas ketentuan," terang Bupati Malang, saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024). 

Padahal, kata Sanusi, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, baik Bupati maupun Kepala SKPD tidak boleh menggunakan anggaran di luar yang sudah ditetapkan dalam APBD. 

"Setiap OPD itu sudah ditetapkan alokasi dan penggunaan anggarannya, tertuang dalam APBD. Dinas Kesehatan menganggarkan untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan, sampai melampaui batas yang telah ditentukan," jelas Bupati. 

Meski dinyatakan melanggar kinerja, menurutnya yang dilakukan Kadinkes tidak tergolong perbuatan korupsi. Hal ini karena memang anggaran itu digunakan untuk kepentingan pembiayaan BPJS Kesehatan, dalam hal ini untuk PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah). 

Karena anggaran yang digunakan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan melebihi alokasi dalam APBD 2023 lalu, terangnya, sehingga pemkab Malang akhirnya harus menanggung hutang ke BPJS Kesehatan. 

Pj Sekda Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menerangkan, pencopotan Kadinkes ini, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat. Dimana, disimpulkan telah ditemukan kesalahan dilakukan oleh Kadinkes. 

Meski dianggap telah melakukan pelanggaran berat, namun menurutnya hal ini bukan kategori korupsi atau penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. 

"Memang bukan ranah korupsi, namun anggaran tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk bidang yang lain," tandas Nurman. 

Diinformasikan, dengan terjadi kelebihan pemanfaatan anggaran untuk pembiayaan iuran BPJS itu, Pemkab Malang akhirnya harus menanggung tagihan pembayaran kepada BPJS sebesar Rp 87 milyar.

Padahal, kata Nurman, klaim pembayaran yang diajukan oleh BPJS, Pemkab Malang hanya mampu membiayai selama 3 bulan beban yang ditanggung terhadap pasien pemanfaat PBID. 

Dengan terjadinya pelanggaran berat tersebut, Bupati menonaktifkan jabatan Kadiskes selama 1 tahun untuk Wiyanto Wijoyo. Selanjutnya, untuk sementara akan dilakukan pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kadinkes Kabupaten Malang. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.