TIMES MALANG, MALANG – Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Kota Malang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi marbot, takmir masjid, dan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Kegiatan ini digelar di Ballroom Hotel Savana Kota Malang dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai masjid di Kota Malang.
Acara tersebut dihadiri oleh Wali Kota Malang, Ketua BAZNAS sekaligus Ketua DMI Kota Malang Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, pimpinan PD DMI Kota Malang, serta perwakilan PRIMA Malang.
Kehadiran berbagai unsur ini menggarisbawahi komitmen bersama dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja keagamaan.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Kasuwi Saiban, MA., menegaskan bahwa marbot, takmir masjid, dan pengurus UPZ memegang peran penting dalam menghidupkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan.
“Mereka menghadirkan kehidupan bagi masjid. Mereka menjaga, melayani, dan menghidupkan aktivitas keagamaan, sehingga sudah selayaknya mendapatkan perlindungan kerja yang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara BAZNAS, DMI, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan para penggerak masjid.
Wali Kota Malang dalam sambutannya juga memberikan apresiasi atas peluncuran program ini. Ia menyampaikan bahwa marbot, takmir masjid, dan pengurus UPZ bukan sekadar pelengkap, tetapi merupakan motor penggerak pelayanan sosial keagamaan di tengah masyarakat.
“Perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka harus dipastikan,” tegasnya. Program ini juga sejalan dengan inisiatif Ngalam Open, yang menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor pelayanan publik dan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang turut menyampaikan komitmennya dalam memastikan kualitas layanan bagi peserta dari kalangan keagamaan.
“Perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya memberikan keamanan saat risiko terjadi, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja yang tidak terlihat namun sangat berarti bagi masyarakat. Kami siap mendampingi dari proses pendaftaran hingga pendampingan klaim,” ujarnya.
Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan teknis program BPJS Ketenagakerjaan oleh Mira yang menjelaskan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Materi berikutnya disampaikan oleh Dr. Sutomo, S.Ag., M.Sos., yang membahas penguatan peran UPZ dalam tata kelola zakat profesional berbasis digital. Penyampaian materi ditutup oleh PD DMI Kota Malang yang memaparkan strategi pemberdayaan ekonomi melalui masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Program perlindungan sosial ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja keagamaan di Kota Malang. Kolaborasi lintas lembaga ini juga menjadi contoh upaya bersama dalam memperkuat layanan sosial keagamaan bagi masyarakat.
Menutup kegiatan, BAZNAS Kota Malang mengajak para muzakki dan munfiq untuk terus mendukung program-program kemaslahatan melalui zakat, infak, dan sedekah. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam memperluas manfaat bagi para penggerak umat maupun masyarakat yang membutuhkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BAZNAS Kota Malang Luncurkan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Penggerak Masjid
| Pewarta | : Khodijah Siti |
| Editor | : Khodijah Siti |