TIMES MALANG, MALANG – Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, Mohammad Hazairin mengungkapkan, laporan dugaan politik uang satu caleg DPRD Kabupaten Malang sudah ditangani Gakkumdu.
Jika dalam penyelidikan lanjutan terbukti kuat dilakukan terlapor, menurutnya kasus politik uang ini bisa naik menjadi pidana pemilu dan ditetapkan tersangka pelakunya.
"Ada satu dugaan pelanggaran (politik uang) caleg yang sudah dalam penyelidikan Gakkumdu, dilanjutkan pihak kepolisian. Sudah pernah dipanggil, kemungkinan ada pemanggilan lagi yang bersangkutan (terlapor)," terang Hazairin, dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024) malam.
Soal terlapor terduga pelaku pelanggaran politik uang ini, Hazairin hanya menyebut salah satu caleg peserta pemilu. Akan tetapi, ia memastikan caleg tersebut adalah caleg DPRD Kabupaten Malang untuk dapil Malang 2.
Diungkapkan, jika penyelidikan oleh pihak kepolisian benar-benar terbukti memenuhi unsur pidana, maka kasus politik uang itu bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Untuk perkara dugaan politik uang yang telah terbukti, terlapor statusnya bisa menjadi tersangka. Tentu kami menghormati proses hukumnya, hingga diputuskan statusnya berkekuatan hukum tetap," kata mantan anggota PPK ini.
Menurut Hazairin, tentu saja caleg terpilih yang sudah ditetapkan menjadi terpidana, akan kehilangan kesempatan alias bisa dibatalkan perolehan suaranya pada pileg Pemilu 2024 ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : |