https://malang.times.co.id/
Berita

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Jadikan Pantai Nganteb Tumpakrejo Gedangan Bebas Rokok Ilegal

Rabu, 14 Agustus 2024 - 23:23
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Jadikan Pantai Nganteb Tumpakrejo Gedangan Bebas Rokok Ilegal Petugas Beacukai Malang saat memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pedagang warung di pesisir pantai Nganteb Tumpakrejo Gedangan, Rabu(14/8/2024). (Foto: Bea Cukai Malang)

TIMES MALANG, MALANG – Peredaran rokok ilegal terus digempur. Termasuk di pesisir pantai selatan Kabupaten Malang Bahkan, Pemkab Malang akan menjadikan Pantai Nganteb Tumpakrejo Gedangan  sebagai percontohan wisata zero rokok ilegal, Rabu (14/8/2024) 

Bowo, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, menegaskan pentingnya edukasi kepada warung-warung di pinggir pantai Nganteb Kecamatan Gedangan bertujuan agar masyarakat tidak menjual atau mengedarkan dengan lokasi yang jauh dari jangkauan atau pengawasan satpol PP dan Beacukai Malang dengan menyasar pesisir pantai, utamanya tempat wisata.

“Bersama kepala desa, kami akan melakukan kesepakatan bersama ,agar Pantai Nganteb  benar-benar bebas dari peredaran rokok ilegal,” ujar Bowo di sela sosialisasi gempur rokok ilegal di Pantai Nganteb,  Rabu (14/8/2024). 

Sosialisasi tersebut menjadi momentum Pemkab Malang untuk menyampaikan bahaya rokok ilegal. Bahkan, bisa dilanjutkan dengan door to door ke pedagang sehingga warung-warung di pesisir menjadi lebih melek hukum resiko memperjualbelikan rokok bodong alias polos. 

Dengan demikian, diharapkan pada 2024 ini tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Desa Tumpakrejo Gedangan , khususnya Pantai Nganteb. 

Menurutnya, sosialisasi menjadi bagian dari operasi penyampaian informasi.Biasanya dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat disesuaikan dengan tema yang diusung masyarakat mulai. Kesenian, budaya dan olahraga . 

“Kalau di sini  Desa Tumpakrejo  , melihat keseharian bekerja buka warung di pesisir jadi. Mereka menjadi lokasi Sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Bowo.

Beacukai-Malang-3.jpg

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tumpakrejo Gedangan  Miselan  menyambut baik penunjukan Pantai Nganteb sebagai percontohan wisata zero rokok ilegal serta mengajak warganya untuk tidak memperjualbelikan rokok polos yang merugikan negara. 

“Kami juga akan memberikan pemahaman yang bisa dimengerti dengan mudah oleh masyarakat terkait rokok ilegal,” kata Miselan kepada wartawan, Rabu, (14/8/2024). 

Menurutnya, sosialisasi tersebut berpengaruh positif kepada masyarakat dengan menyasar ke warung -warung di pesisir pantai. 

“Peredaran rokok ilegal di Desa Tumpakrejo tidak terlalu masif, tetapi ini sebagai langkah preventif,” katanya. 

Fahmi Muzakky pelaksana pemerintah bea cukai malang menyampaikan, rokok ilegal memang berbahaya bagi masyarakat. Sebab pembuatannya tidak melalui uji laboratorium.

Sehingga dikhawatirkan terdapat kandungan berbahaya yang berlebih. Seperti kandungan TAR.

”Sosialisasi ini sebagai upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya rokok ilegal,” katanya. 

“Kami juga membutuhkan peran masyarakat untuk melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal,” tambah Fahmi kepada awak. Media. 

Menurut dia, pemetaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang cukup sulit.Sebab, peredarannya bersifat sporadis dan dalam skala kecil serta produksinya berpindah-pindah. 

Saat ini terdapat lima jenis rokok ilegal.mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya. (d)

Pewarta : Slamet Mulyono
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.