TIMES MALANG, MALANG – Sejumlah 6 ribu orang lebih tenaga honorer dipastikan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hasilnya, 90 persen dari jumlah tersebut dinyatakan lulus seleksi sampai awak tahun ini.
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengatakan, dari sejumlah 6.178 honorer yang ikut seleksi PPPK, 90 persen dinyatakan lulus.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan, sebelum pertengahan tahun 2025, seluruh tenaga honorer lolos seleksi sudah resmi diangkat menjadi PPPK.
“Saat ini sedang berproses, sekitar 90 persen honorer lulus seleksi PPPK. Yang 10 persen itu memang karena ada beberapa yang tidak memenuhi kriteria,” ujarnya, Kamis (27/2/2025).
Honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tersebut, lanjutnya, bukan dikarenakan pemutusan kontrak, melainkan karena belum memenuhi kriteria seleksi yang ditetapkan.
Disinggung nasib honorer yang tidak lolos seleksi tersebut, kata Tomie, pemerintah daerah masih mencari skema terbaik agar mereka tetap mendapatkan kesempatan kerja.
Sebaliknya, pihaknya memastikan tidak ada pengurangan atau pemutusan kontraj tenaga honorer di lingkungan pemerintahan daerah.
Tomie manyatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan kebijakan nasional, yang menargetkan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2024.
Meski demikian, menurutnya hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan arahan resmi terkait batas akhir pengangkatan tersebut.
"Yang jelas, tidak ada pemutusan kontrak tenaga honorer. Pemkab Malang berkomitmen untuk menjaga keberadaan mereka dan mendorong agar semuanya bisa naik status menjadi PPPK," tegas Tomie.
Ia menambahkan, proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Malang sendiri berlangsung sejak 2023 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini.
Data dari Pemkab Malang tercatat, ada 6.178 formasi yang diusulkan. Terdiri dari 4.733 tenaga teknis dan 1.105 tenaga guru. Pada seleksi PPPK tahap pertama, sebanyak 3.858 tenaga honorer dinyatakan lulus. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |