https://malang.times.co.id/
Berita

Pemkab Malang Terima Hibah Aset dari KPK untuk Desa Landungsari

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:58
Pemkab Malang Terima Hibah Aset dari KPK untuk Desa Landungsari Penandatanganan berita acara serah Terima hibah aset rampasan oleh perwakilan KPK kepada pemerintah Kabupaten Malang, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, lalu. (Foto: dok.KPK)

TIMES MALANG, MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 10 aset barang rampasan negara berupa tanah dan/atau bangunan dengan total nilai Rp15.667.681.000, pada Selasa (18/3)/2025).

Penyerahan melalui mekanisme hibah aset barang rampasan negara ini kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang berlangsung di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Aset rampasan negara yang diserahkan KPK melalui Pemkab Malang, untuk Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

Dimana, hibah aset rampasan negara tersebut berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, seluas 3852 m², dengan nilai sebesar Rp 3.911.370.000.

Hibah aset rampasan ini diberikan guna menunjang pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sesuai tertuang pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-8/MK.6/WKN.07/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Aset rampasan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Gusmin Tuarita, mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat. Perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 24 Desember 2021 lalu. 

KPK merilis, penyerahan hibah aset ini sebagai upaya percepatan pemanfaatan aset rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi. 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan, KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara dengan mekanisme pemanfaatan yang tepat, untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. 

“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki. 

Untuk pengelolaan barang rampasan yang lebih optimal, Mungki menjelaskan, proses hibah ini untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN), terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali. Dikatakan Mungki, melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan dan pemanfaatan menjadi wewenang kedua daerah. 

"Maka barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Mungki.

Lebih lanjut, menurutnya KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan. 

Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang sudah diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Terkait hibah aset rampasan tersebut, Bupati Malang, HM Sanusi menyatakan, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengembangkan aset hibah agar terkelola dengan optimal oleh Pemerintah Desa Landungsari.

Pemanfaatannya, kata Sanusi, khususnya dalam mendukung sektor pertanian dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan demikian, pengelolaan lahan aset tersebut dapat diakselerasi melalui kolaborasi dengan kelompok tani pada desa setempat.

“Aset hibah dari KPK ini tentunya harus menghasilkan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung pada sektor pertanian di Desa Ladungsari," tandas Bupati Malang. 

Lebih dari itu, aset hibah dari KPK tersebut nantinya dapat memberikan kontribusi lebih luas dan mandiri, dengan tata kelola aset BMN secara transparan, profesional, dan berkelanjutan. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.