https://malang.times.co.id/
Berita

Viral Mantan Dosen UIN Diusir dari Rumahnya, Sebenarnya Apa Tugas dan Fungsi RT dan RW?

Jumat, 03 Oktober 2025 - 19:59
Viral Mantan Dosen UIN Diusir dari Rumahnya, Sebenarnya Apa Tugas dan Fungsi RT dan RW? Mantan Dosen UIN Malang, M Imam Muslimin atau Yai MIM yang Viral karena berseteru dengan tetangga hingga diusir oleh warga. (Istimewa) Foto B: Surat Pengusiran dari RT 9 Merjosari Kota Malang. (Istimewa)

TIMES MALANG, MALANG – Kasus pengusiran seorang mantan dosen UIN Malang, M Imam Muslimin atau Yai MIM ramai diperbincangkan publik. Banyak masyarakat yang menyoroti peran dan kewenangan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW). Dalam kasus ini, pengusiran dilakukan atas dasar keputusan lingkungan yang diwakili pengurus RT dan RW setempat.

Pengusiran itu tertuang dalam lembaran kertas dengan kop surat RT 09 RW IX Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Di dalamnya menyebutkan beberapa hal yang menjadi dasar agar mantan dosen UIN Malang itu segera dikeluarkan dan meninggalkan Joyogrand Kavling Depag RT.09/RW.09. Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang atau rumahnya sendiri.

Pengusiran seorang warga dari lingkungannya tentu memantik kontroversi. Publik mempertanyakan apakah RT dan RW memang memiliki kewenangan formal untuk mengeluarkan atau melarang seorang warga tinggal di wilayah mereka.

Surat-Pengusiran.jpgSurat Pengusiran dari RT 9 Merjosari Kota Malang. (Istimewa)

Sebenarnya apa tugas dan fungsi RT dan RW?

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD), keduanya diatur secara jelas sebagai bagian dari LKD yang memiliki peran penting dalam pemerintahan desa.

Dalam Pasal 4 Permendagri 18/2018, LKD, yang di dalamnya termasuk RT dan RW, memiliki tiga tugas utama, yaitu:
• melakukan pemberdayaan masyarakat desa,
• ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta
• meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Selain itu, LKD juga berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan pelayanan pemerintah desa, hingga mendorong partisipasi, swadaya, serta gotong royong warga.

Tidak berhenti di situ, RT dan RW juga disebut secara khusus dalam Pasal 7. Keduanya bertugas:
• membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan,
• membantu penyediaan data kependudukan dan perizinan, serta
• melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

Artinya, Ketua RT dan Ketua RW bukan hanya penghubung antar warga, tetapi juga mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan partisipatif.

Jenis LKD yang diakui dalam Permendagri ini meliputi Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Namun, desa juga diberi ruang untuk membentuk lembaga lain sesuai kebutuhan.

Keberadaan RT dan RW menjadi strategis karena berada di garis depan pelayanan masyarakat. Mereka menampung aspirasi warga, menjaga kerukunan sosial, hingga memastikan program pembangunan desa berjalan efektif. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.