TIMES MALANG, MALANG – Pemkot Malang mempertimbangkan untuk merevisi besaran ganti rugi bagi kendaraan rusak akibat dampak insiden pohon tumbang. Hal ini menyusul banyaknya keluhan terkait nilai kompensasi maksimal yang selama ini hanya mencapai Rp15 juta melalui mekanisme klaim di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa nilai tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, kebutuhan serta biaya kerusakan kini semakin besar, termasuk kasus kendaraan yang ringsek akibat tertimpa pohon.
“Kita mengasuransikan itu lewat DLH. Tapi kan maksimal Rp15 juta ya untuk ganti rugi. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan semakin besar, biaya segitu dirasa cukup kurang, seperti mobil yang rusak kemarin tertimpa pohon,” ujar Wahyu, Selasa (4/11/2025).
Wahyu menegaskan, pemerintah akan mengajukan penambahan anggaran kepada DPRD Kota Malang.
“Untuk nambah pasti nanti akan kita ajukan ke DPRD. Mudah-mudahan nanti sepakat dan semoga nanti ada anggaran khusus untuk bisa merevisi itu,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan dukungan penuh. Ia menilai, kebijakan layanan publik harus selalu diperbarui agar sesuai perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
“Saya sangat terbuka dengan penyempurnaan kebijakan-kebijakan, salah satunya seperti ganti rugi tersebut. Inflasi dan kondisi ekonomi kan sudah banyak berubah saat ini,” ungkap Amithya.
Perempuan yang akrab disapa Mia ini memastikan revisi aturan ganti rugi akan masuk dalam agenda pembahasan bersama DLH, termasuk peninjauan regulasi untuk memperbesar margin kompensasi.
“Dengan contoh kasus yang terjadi dan tingkat keparahan, mungkin nanti bisa diberikan margin yang lebih dari itu untuk mengadvokasi masyarakat yang terdampak pohon tumbang. Intinya, pemerintah harus hadir,” tuturnya.
Ia juga menyebut peluang pembahasan akan dimulai tahun 2026 mendatang.
“Kalau kemungkinan pasti ada ya. Setiap kebijakan wajib selalu kita sesuaikan dengan kondisi terbaru. Saya berharap juga disambut baik oleh eksekutif untuk bisa mencari solusi cepat, tentu tidak keluar dari koridor prosedur,” tandasnya.
Sebagai informasi, cuaca ekstrem belakangan ini kerap melanda wilayah Malang Raya, termasuk Kota Malang.
Bahkan, beberapa waktu lalu belasan pohon tumbang hingga merusak bangunan warga hingga kendaraan milik warga saat melintas.
Dari aturan yang ada, memang DLH mengalokasikan nilai asuransi untuk ganti rugi maksimal Rp15 juta. Untuk tahun 2025 ini, telah dianggarkan sebesar Rp300 juta untuk klaim ganti rugi akibat tertimpa pohon tumbang.(*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama | 
| Editor | : Imadudin Muhammad |