https://malang.times.co.id/
Berita

RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan Dikritik Saut Situmorang: Tumpang Tindih Kewenangan

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:49
RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan Dikritik Saut Situmorang: Tumpang Tindih Kewenangan Mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, saat menjadi pemateri dalam Seminar yang diadakan FH UB, Jumat (28/2/2025). (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, memberikan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri, TNI, dan Kejaksaan yang tengah menjadi perbincangan publik. Menurutnya, ketiga rancangan undang-undang tersebut banyak mengandung tumpang tindih kewenangan dan justru memperburuk ketidakpastian hukum di Indonesia.

Hal ini disampaikan Saut saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk "Memperluas Kewenangan Vs Memperkuat Pengawasan (Kritik RUU POLRI, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan)" yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Jumat (28/2/2025).

Saut Situmorang menegaskan bahwa ketiga RUU ini bukan solusi yang dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Sebaliknya, ia justru menilai bahwa regulasi tersebut akan menambah risiko ketidakpastian hukum yang sudah ada.

“Di tengah ketidakpastian hukum seperti ini, RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan bukan suatu solusi. Risikonya justru semakin tinggi. Saat ini saja ketidakpastian hukum masih sangat tinggi,” ujar Saut.

Menurutnya, yang seharusnya dilakukan adalah memastikan instrumen hukum yang sudah ada dapat berjalan efektif, bukan menambah regulasi yang justru memperumit sistem hukum.

“Instrumen hukum itu sudah ada, tinggal bagaimana bisa dijalankan dengan baik atau tidak. Itu saja yang perlu dijawab,” tegasnya.

Saut juga menyinggung bagaimana perubahan undang-undang sering kali justru membuat sistem hukum semakin kacau. Ia mencontohkan revisi Undang-Undang KPK yang menurutnya telah menghambat kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“Coba lihat KPK. Setelah undang-undangnya diganti, semakin kacau kan? Perubahan undang-undang ini malah memperlemah fungsi pengawasan, bukan memperbaikinya,” kritiknya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti Undang-Undang Cipta Kerja, yang menurutnya gagal mencapai tujuan awalnya, yaitu menciptakan lapangan pekerjaan.

“Lihat saja Undang-Undang Cipta Kerja, apa tenaga kerja yang diciptakan? Hasilnya justru banyak pengangguran. Ini membuktikan bahwa banyak regulasi yang dibuat tanpa kajian mendalam,” kata Saut.

Dalam pandangannya, pembuatan regulasi di Indonesia sering kali dilakukan tanpa melibatkan akademisi dan pakar hukum secara maksimal. Ia menegaskan bahwa setiap undang-undang harus memiliki naskah akademik yang kuat dan berbasis pada kajian ilmiah yang mendalam.

“Menciptakan regulasi itu tidak bisa asal-asalan. Harus ada naskah akademik yang matang, melibatkan profesor-profesor dan pakar hukum yang berpengalaman. Jangan sampai aturan dibuat tanpa kajian yang benar,” jelasnya.

Saut juga menekankan bahwa dalam menyusun suatu undang-undang, pemerintah harus menentukan nilai utama yang ingin diciptakan.

“Yang perlu dipertanyakan adalah, nilai apa yang ingin diciptakan dari regulasi ini? Apakah nilai keadilan, kepastian hukum, atau kemanfaatan bagi masyarakat? Jika tidak ada nilai yang jelas, maka undang-undang ini hanya akan menjadi masalah baru,” tambahnya.

Selain tumpang tindih kewenangan, Saut juga mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan intelijen dalam RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan. Menurutnya, jika tidak diatur dengan baik, kewenangan intelijen bisa disalahgunakan untuk memata-matai masyarakat secara berlebihan.

“Kalau tidak ada pengawasan yang ketat, kita bisa curiga nanti intelijen justru mengawasi orang-orang dengan tujuan yang tidak jelas. Ini harus dipertanggungjawabkan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa sistem hukum yang baik harus memiliki mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Saut berharap RUU Polri, TNI, dan Kejaksaan dapat dikaji ulang agar tidak justru memperburuk sistem hukum yang ada. (*)

Pewarta : Achmad Fikyansyah
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.