https://malang.times.co.id/
Berita

KKP Tertibkan Pembayaran PNPB Tangkapan Ikan, Gandeng Satgassus Polri

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:37
KKP Tertibkan Pembayaran PNPB Tangkapan Ikan, Gandeng Satgassus Polri Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad, di Pringgitan Kantor Bupati Malang, Rabu (2/7/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penguatan pada tata kelola pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di subsektor perikanan tangkap. Tujuan upaya ini, untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para nelayan.

Direktur Usaha Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Ukon Ahmad mengatakan, salah satu penguatan itu adalah dengan memastikan akurasi antara pendataan dan laporan jumlah tangkapan ikan dari pemilik kapal. 

"Penguatan tata kelola ini diharapkan bisa berdampak terhadap nilai PNBP. Ini yang sedang kami perbaiki supaya lebih akurat lagi (laporan) PNBP. Tetapi penerapannya tidak hanya di sini (Kabupaten Malang), namun juga seluruh Indonesia," kata Ukon, di sela kunjungan kerja KKP, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (2/7/2025). 

Ditegaskan, pengoptimalan tata kelola pembayaran PNBP yang dilakukan oleh KKP tersebut, yakni dengan menggandeng Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.

Selain itu, KKP juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam hal membantu mengurus dokumen kapal.

"Karena dokumen kapal itu ada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan perizinannya ada di KKP," kata Ukon. 

pemerintah-3.jpg

Ketika hasil tata kelola PNBP dari perikanan tangkap akurat, lanjutnya, hal ini sangat bermakna untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat khususnya bagi para nelayan.

Negara, kata dia, memiliki kewajiban memastikan semua sumber daya alam (SDA) yang ada dapat dikelola dan termanfaatkan dengan baik untuk kepentingan semua orang.

"Ikan yang ada di laut kita esensinya adalah milik semua masyarakat, sehingga ada mekanisme PNBP," ujarnya.

Sepanjang periode 2024, pihaknya mencatat nilai PNBP yang dihasilkan dari subsektor perikanan tangkap mencapai Rp1,053 triliun, yang terdiri dari Rp955,39 miliar dari PNBP SDA dan Rp101,193 PNBP non SDA. Nilai PNPB tersebut diperoleh dari imbal jasa unit pelaksana teknis (UPT).

Dalam kesempatan kunjungan kerja itu, KKP juga membuka gerai pelayanan dan sosialisasi mengenai tata kelola pembayaran PNBP serta pengurusan dokumen kapal. Gerai ini dibuka di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondokdadap, di wilayah Sendang Biru, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang Victor Sembiring mengatakan PNBP sejatinya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"PNBP diterapkan sejak tahun lalu, dimana tarifnya sebesar 5 persen dari (jumlah) ikan yang diambil (ditangkap) oleh nelayan," kata Victor.

Mekanisme penarikannya, kata Victor, yakni dengan cara nelayan menginput jumlah hasil tangkapan ikan melalui aplikasi Elektronik Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT).

"Jadi, nelayan harus membayar dulu karena ini adalah PNBP pascaproduksi, sehingga setelah mendaratkan ikan kemudian ditimbang dan dilaporkan baru PNBP keluar dan dibayar," jelasnya.

Ditambahkan, pembayaran PNBP menjadi hal penting karena bisa mempengaruhi terbitnya izin berlayar kapal penangkap ikan.

"Kalau tidak dilakukan, tidak akan keluar surat layak operasi untuk melaut dan surat persetujuan berlayar (SPB). PNBP adalah konsekuensi dari aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan," demikian Victor Sembiring. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.