TIMES MALANG, MALANG – Seorang terduga pembuat dan penjual senjata api atau senpi ilegal di Desa Putukrejo, Gondanglegi, Kabupaten Malang, diamankan Densus 88 Anti Teror, Kamis (22/4/2021), dini hari.
Pelaku terduga pembuat dan penjual senpi ilegal tersebut berinisial AR. Dari informasi yang dihimpun, dalam penangkapan ini, Densus dibantu Polda Jatim dan Polres Malang.
Selain itu, dikabarkan pula dari terduga pelaku AR, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dikonfirmasi mengenai hal itu Kapolres Malang AKBP Hendri Umar membenarkannya.
"Iya benar ada penangkapan (Densus 88 dan Polda Jatim)," ujarnya. Sementara itu, warga sekitar maupun RT tidak mengetahui ada tindakan penangkapan tersebut.
Suasana lokasi tempat penangkapan terduga Pembuat senpi Ilegal di Gondanglegi. (Foto : Binar Gumilang/TIMES Indonesia).
"Saya maupun warga lainnya tidak tahu (adanya tindakan penangkapan)," ujar Ketua RT tempat tinggal terduga AR, Aminuddin. Lebih lanjut dia mengatakan sosok AR yang diketahui selama ini.
"Yang bersangkutan (AR) sebagai orang baik dan bukan tipikal tertutup. Beliau juga berkegiatan dengan masyarakat sekitar," ungkapnya. Sedangkan kegiatan sehari-hari menurutnya, AR mengajar pencak silat di kediamannya.
"Juga punya padepokan perguruan salah satu pencak silat. Jadi banyak santri-santrinya di sana," terangnya.
Kabar yang diperoleh, terduga pembuat dan penjual senpi ilegal yang ditangkap Densus 88 Anti Teror di Kabupaten Malang berinisial AR tersebut sudah dibawa ke Polda Jatim. (*)
Pewarta | : Binar Gumilang |
Editor | : Faizal R Arief |