TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub Kota Malang) meminta kepada seluruh perusahaan oto (PO) bus untuk memenuhi syarat kelayakan jalan jika ingin beroperasi, khususnya jelang mudik Lebaran 2025.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, dokumen yang harus dipenuhi sebagai persyaratan, diantaranya izin operasi, STNK dan buku uji KIR.
“Tentu ini diharapkan dipenuhi semuanya, supaya tingkat keselamatan saat mudik itu semakin tinggi,” ujar Widjaja, (8/3/2025).
Langkah ini, kata Widjaja, juga sebagai bagian dari upaya mendukung aturan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 tentang kelancaran arus mudik lebaran.
Ia mencatat, pada inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Dishub Kota Malang pada Februari 2025 lalu ke 21 PO bus serta melakukan ramp check, ditemukan ada satu armada bus yang tak memenuhi syarat layak jalan. Hal ini, perlu dihindari demi keselamatan para penumpang dan kepatuhan PO bus.
“PO-nya (yang tidak memenuhi syarat) sudah muncul dan memang ada satu PO saja dengan satu armada yang tidak memenuhi syarat, seperti KIR mati, rem dan emisi yang tidak dalam kondisi baik,” terangnya.
Widjaja mengaku, telah meminta PO terkait untuk segera mengurus kelayakan armadanya. Jika syarat teknis tidak dipenuhi, maka kendaraan tak boleh beroperasi.
“Secara garis besar, PO harus memenuhi atau tidak boleh beroperasi. Artinya, jika ingin beroperasi harus memenuhi syarat teknis,” ungkapnya.
Disisi lain, terkait infrastruktur mudik Lebaran 2025, Widjaja memastikan semuanya sudah dipersiapkan. Terminal Arjosari sebagai terminal tipe A, akan menjadi pusat pergerakan masyarakat dan terminal tipe C akan mendukung sebagai angkutan kota.
“Selain itu, kami memberikan dukungan melalui terminal tipe C, yaitu melalui angkutan kota. Insyallah tidak masalah, semua siap,” ucapnya.
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |