TIMES MALANG, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025, Pengamat Hukum Ketenagakerjaan Johan Imanuel mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya diminta dan disimpan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
“Semua pihak mendukung langkah Wamenaker yang melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang diduga menahan ijazah pekerjanya. Namun untuk efisiensi, saya menyarankan Kemnaker segera membuka posko pengaduan,” kata Johan dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Johan, posko ini penting agar Kemnaker memperoleh data valid terkait perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Ia menegaskan, upaya ini dapat mencegah anggapan publik bahwa Kemnaker bersikap tebang pilih dalam melindungi hak tenaga kerja.
Johan juga menyarankan agar posko pengaduan tersebut dilengkapi dengan sarana komunikasi yang mudah diakses, seperti SMS dan WhatsApp.
“Aduan lebih mudah diterima melalui SMS atau WA, lalu tim dari posko bisa proaktif menghubungi kembali pekerja yang melapor,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johan menilai penyimpanan ijazah tidak relevan dengan pelaksanaan hubungan kerja.
“Informasi tentang ijazah cukup diserahkan dalam bentuk fotokopi sebagai bukti jenjang pendidikan, bukan sebagai jaminan kerja. Ini bukan seperti pinjaman bank yang butuh agunan,” tegasnya.
Johan juga mendorong agar Kemnaker segera menerbitkan peraturan menteri yang mengatur dua hal penting: Pertama, pembukaan lowongan kerja tanpa batasan usia. Kedua, pelarangan permintaan jaminan dalam bentuk apapun-baik ijazah, uang, barang, maupun lainnya sebagai syarat untuk diterima bekerja.
Pewarta | : Hainor Rahman |
Editor | : Hainorrahman |