TIMES MALANG, SURABAYA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur (BPBD Jatim) mengeluarkan peta jalur mudik rawan bencana Jawa Timur.
Peta jalur mudik rawan bencana tersebut meliputi titik-titik perlintasan area rawan banjir dan rawan longsor di sejumlah daerah.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Gatot Soebroto mengungkapkan, dalam beberapa waktu ke depan diprediksi intensitas curah hujan masih tinggi sehingga berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi.
Oleh karena itu, BPBD Jatim mengeluarkan peta mudik dan peta daerah rawan bencana baik itu bencana banjir dan tanah longsor sehingga bisa menjadi panduan bagi para pemudik untuk mengantisipasi bilamana terjadi banjir maupun tanah longsor saat melintasi wilayah tersebut.
"Jika kondisinya sedang hujan ataupun angin bisa mengambil langkah-langkah mengantisipasi ancaman bencana," kata Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, Jumat (21/4/2023).
Dengan adanya peta jalur mudik rawan bencana, Gatot berharap pemudik dapat menghindari area banjir atau area longsor. Namun, BPBD Jatim juga memberikan data Posko BPBD yang ada di Wilayah Provinsi Jatim.
"Jika terjadi bencana ataupun para pemudik mengalami kendala terkait dengan bencana alam yang dialami maka bisa menghubungi nomor telepon petugas BPBD yang tertera di peta mudik tersebut," ungkapnya.
Berdasarkan peta jalur mudik rawan bencana, ada sejumlah titik lokasi rawan banjir dan rawan longsor. Berikut data daerah tersebut :
Titik Rawan Banjir :
1. Bangkalan Kabupaten meliputi Jalan Raya Blega (Timur Pasar Blega) dan Desa Tengket Kecamatan Arosbaya.
2. Banyuwangi Kabupaten meliputi Jalan Raya Jember, Desa Alasmalang Kecamatan Singojuruh.
3. Bojonegoro Kabupaten meliputi ruas Jalan Bojonegoro-Nganjuk Desa Sumber Arum Kecamatan Dander.
4. Gresik Kabupaten meliputi Jalan Raya Morowudi Cerme, Jalan Raya Benjeng, dan Jalan Raya Balongpanggang.
5. Jember Kabupaten meliputi Jalan Raya Jember-Surabaya Kecamatan Bangsalsari.
6. Kediri Kota meliputi Jalan Grogol Kabupaten Kediri dan Jalan Raya Banyakan Kota Kediri.
7. Magetan Kabupaten meliputi Jalan Raya Kartoharjo (Bangunsari, Ngekang, Kartoharjo)
8. Malang Kabupaten meliputi Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, Desa Sitiarjo.
9. Malang Kota meliputi Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Sawojajar, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Letjend S Parman
10. Mojokerto Kabupaten meliputi Jalan Raya Ngetrep Kecamatan Ngoro, Desa Talublandong Kecamatan Dawar, dan Desa Pulorejo Kecamatan Dawar.
11. Nganjuk Kabupaten meliputi Jalan Raya Pace-Kediri dan Kecamatan Berbek.
12. Ngawi Kabupaten meliputi Desa Waruk Kalong Desa Kwadungan, Desa Sekarjati, Desa Sriwedari, dan Desa Mengger.
13. Pacitan Kabupaten meliputi Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pucangsewu.
14. Pasuruan Kabupaten meliputi Jalan Raya Surabaya-Banyuwangi, Desa Beji, Kecamatan Beji
15. Pasuruan Kota meliputi Jalan Raya Tambak Rejo-Kraton.
16. Ponorogo Kabupaten meliputi Jalan Ponorogo-Pacitan KM 6-7 (Dengok) dan Aloon-aloon Ponorogo (kota).
17. Probolinggo Kabupaten meliputi Jalan Raya Pesisir, Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih.
18. Probolinggo Kota meliputi Jalan Prof Hamka, Kecamatan Kademangan.
19. Sampang Kabupaten meliputi Ruas Jalan Imam Bonjol.
20. Sidoarjo Kabupaten meliputi Jalan Raya Porong Sidoarjo.
21. Surabaya Kota meliputi Jalan Kertajaya, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Embong Malang, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Ahmad Yani (Depan RSI) dan Jalan Dharmawangsa.
22. Lumajang meliputi Kecamatan Rowokangkung.
23. Madiun Kabupaten meliputi Desa Purworejo Kecamatan Pilangkenceng, Desa Garon Kecamatan Balerejo Jalan Raya Madiun-Surabaya KM 158-159 dan Desa Glonggong Kecamatan Balerejo Tol Trans Jawa KM 604-603.
Titik Rawan Longsor :
1. Banyuwangi Kabupaten meliputi Jalan Raya Jember, Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru.
2. Batu Kota meliputi Jalan Raya Payung Kecamatan Batu, Jalan Raya Payung Kecamatan Pujon, Jalan Raya Ngeprih Kecamatan Pujon, Jalan Raya Pait Kecamatan Ngantang, dan Jalan Raya Gandusari.
3. Bojonegoro Kabupaten meliputi Jalan Raya Gondang (Hutan Gondang).
4. Bondowoso Kabupaten meliputi Jalan Raya Besuki KM 10, Desa Patemon Kecamatan Pakem.
5. Jember Kabupaten meliputi Jalan Raya Gunung Gumitir Jember-Banyuwangi Kecamatan Silo KM 33-37.
6. Kediri Kabupaten meliputi Dusun Laharpang Kecamatan Puncu dan Desa Sepawon Kecamatan.
7. Kediri Kota meliputi Desa Besuki Kecamatan Mojo.
8. Lumajang Kabupaten meliputi Jalan Raya Piket Nol Kecamatan Pronojiwo dan Desa Curah Kobokan Kecamatan Pronojiwo.
9. Madiun Kabupaten meliputi Desa Kare Kecamatan Kare.
10. Magetan Kabupaten meliputi Jalan Raya Sarangan-Tawangmangu (Serangsari) dan Jalan Raya Plaosan Sarangan (Singolangu).
11. Malang Kabupaten meliputi Jalan Raya Tirtoyudo.
12. Mojokerto Kabupaten meliputi Desa Cembor Kecamatan Pacet dan Dusun Kambengan, Desa Cempokolimo Kecamatan Pacet.
13. Mojokerto Kota meliputi Jalan Raya Kemlagi-Simongagrok (Hutan Kemlagi).
14. Nganjuk Kabupaten meliputi Kecamatan Ngetos dan Kecamatan Sawahan.
15. Ngawi Kabupaten meliputi Desa Majasem Kecamatan Kendal.
16. Pacitan Kabupaten meliputi Jalan Raya Pacitan-Ponorogo dan Jalan Raya Pacitan-Lorok.
17. Pasuruan Kabupaten meliputi Jalan Raya Puspo-Tosari, Desa Baledono Kecamatan Tosari dan Jalan Raya Nongkojajar-Tosari, Desa Ngadirejo, Kecamatan Nongkojajar.
18. Ponorogo Kabupaten meliputi Jalan Ponorogo-Trenggalek KM 23-28, Jalan Ponorogo-Pacitan KM 24-30, Jalan Ponorogo-Kecamatan Ngebel KM 15-20 dan Jalan Ponorogo-Kecamatan Ngrayun KM 20-25.
19. Probolinggo Kabupaten meliputi Jalan Sukapura (arah ke Gunung Bromo).
20. Sidoarjo Kabupaten meliputi Jalan Raya Porong (Lumpur Lapindo)
21. Situbondo Kabupaten meliputi Jalan Raya Banyuglugur KM 150-151 arah ke Surabaya.
22. Trenggalek Kabupaten meliputi Jalan Trenggalek-Ponorogo KM 16-17, Desa Nglinggis, Kecamatan Tugu, Jalan Trengglek-Pacitan Desa Ngading Kecamatan Suruh, Jalan Trengglek-Pacitan KM 41 Desa Cakul, Kecamatan Dongko, dan Jalan Trenggalek-Tulungagung Kecamatan Durenan.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |