https://malang.times.co.id/
Berita

Miris! Ketua KPK Kasus Pemerasan, Ketua MK Langgar Etik, dan Ketua KPU Kasus Asusila

Jumat, 05 Juli 2024 - 09:02
Miris! Ketua KPK Kasus Pemerasan, Ketua MK Langgar Etik, dan Ketua KPU Kasus Asusila Tiga pimpinan lembaga tinggi negara yang melakukan tindakan tak terpuji. (FOTO: dok Kumparan)

TIMES MALANG, JAKARTA – Setiap masalah harus diambil pelajarannya. Termasuk masalah yang menimpa pucuk pimpinan lembaga tinggi di Indonesia. Sebut saja Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Tiga sosok ini menjadi sorotan publik karena melakukan kesalahan fatal yang menyebabkan kerugian tak hanya moral dan finansial, namun nama baik negara yang seharusnya dijaga secara sungguh-sungguh.

Kasus Pemerasan 

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian tak kunjung menangkap eks Ketua KPK tersebut. Bahkan, kabar keberadaan Firli tersebut tidak diketahui secara jelas keberadaannya oleh publik.

Setelah jadi tersangka pada Rabu (22/11/2023) tersebut, kepolisian memang beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun Firli berkali-kali lolos dan tak dilakukan penahanan.

Melakukan Pelanggaran Berat

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

Putusan itu diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023) lalu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Kasus Asusila 

Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, pada Rabu (3/7/2024).

DKPP menyampaikan, Ketua Penyelenggara Pemilu 2024 itu terbukti melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku.

Hal itu terukap setelah melakukan tindakan asusila kepada korban berinisial CAT. Korban adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Dean Haag, Belanda.

Ada beberapa fakta yang diungkap oleh DKPP dalam persidangan. Salah satunya Hasyim memaksa korban untuk melakukan hal yang tak pantas. "Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," demikian bunyi putusan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.