TIMES MALANG, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan eksekusi tiga aset berupa ruko, yakni dua ruko di Jalan Galunggung Kota Malang dan satu ruko di Jalan Kawi Bawah Kota Malang, Kamis (11/7/2024) pagi tadi. Ketiga ruko tersebut hasil lelang atas perkara sengketa harta gono - gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan FM Valentina.
Panitera PN Malang, Imam Sukardi mengatakan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan pengajuan dari pemenang lelang.
“Pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Imam, Kamis (11/7/2024).
Dari pantauan TIMES Indonesia, pelaksanaaan eksekusi itu dijaga oleh pihak aparat TNI/Polri bersama para juru sita yang ditugaskan oleh PN Malang.
Diketahui, kedua aset yang berada di Jalan Galunggung, Kota Malang sebelumnya digunakan oleh dua perusahaan. Pertama, digunakan sebagai tempat usaha makanan cepat saji dan kedua digunakan untuk kantor salah satu bank.
“Kita turunkan sekitar 8 juru sita untuk tiga objek yang kita eksekusi,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Lardi mengatakan proses eksekusi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang dalam perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.
“Ini menindaklanjuti eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Ini sekarang eksekusi keempat,” kata Lardi.
Ia menyebut eksekusi ketiga aset berupa ruko ini berjalan cukup lancar. Sebab, yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara dan sebelum dilakukan eksekusi sudah mengosongkan tempat secara mandiri.
“Lancar semua alhamdulilah tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Yang ngontrak juga sukarela untuk mengosongkan,” tuturnya.
Ia menyebut, nilai ketiga objek yang dieksekusi hari ini berkisar antara Rp3 miliar.
“Berdasarkan apresia;, sekitar Rp3 miliar lah untuk tiga objek ini,” ucapnya.
Sebagai informasi, perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Setidaknya, ada 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru saja selesai dieksekusi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tiga Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Berhasil Dieksekusi PN Malang
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |