https://malang.times.co.id/
Berita

Dokter Hewan Forensik Bicara Soal Kematian Massal Belasan Kucing di Kota Malang

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:49
Dokter Hewan Forensik Bicara Soal Kematian Massal Belasan Kucing di Kota Malang Pemilik kucing sekaligus Ketua RT, Bambang saat menunjukkan kondisi kucingnya kejang dan berbusa sebelum mati. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Penyebab kematian sekitar 16 kucing liar maupun peliharaan warga di Jalan Maninjau Barat 1 Blok B1, Sawojajar, Kota Malang masih menjadi tanda tanya. Hal ini membuat salah satu Dokter Hewan Forensik ikut angkat bicara.

Diketahui, belasan kucing itu mati dalam kurun waktu 6 hari sejak Sabtu (5/10/2024) hingga Kamis (10/10/2024) lalu. Kematian belasan kucing tersebut, diduga akibat diracun.

Dokter Hewan Forensik dari Klinik Hewan Satwa Sehat Malang, Dr. drh. Albiruni Haryo mengatakan, dugaan keracunan atau diracun itu harus dibuktikan secara medis.

"Ada dua hal berbeda, dimana kalau keracunan karena tidak sengaja, sedangkan kalau diracun adalah tindakan sengaja," ujar Albiruni, Selasa (15/10/2024).

Melihat dari kondisi kucing-kucing tersebut, dimana ada beberapa kucing yang mati dengan cara kejang-kejang hingga mengeluarkan busa, Albiruni mengungkapkan, kemungkinan karena racun.

Sebab, menurutnya, jika perkara virus, seharusnya ini menyebar  ke seluruh penjuru Kota Malang. Namun, kenyataannya ini hanya terjadi di satu lokasi saja.

"Yang saya pahami sesuai keilmuan saya, kalau dugaan virus itu terjadi di seluruh Kota Malang ataupun Jawa Timur. Tapi, ini hanya terjadi di satu lokasi saja, sehingga ada kemungkinan karena racun. Apalagi, mengarah ke sesuatu yang sifatnya sama seperti berbuih, berarti ada indikasi lambung merespon dengan mengeluarkan cairan tertentu, bahkan air liurnya muncul cukup banyak di mulut," jelasnya.

Pria yang juga sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini menyebutkan, apabila terindikasi terjadi tidak kejahatan, maka seharusnya segera dilaporkan ke polisi.

"Ada baiknya, ada yang bergerak untuk melaporkan ke kepolisian. Untuk selanjutnya, bisa segera ditindak secara hukum," katanya.

Ia menambahkan, tindakan meracun hewan secara sengaja ini sudah termasuk perbuatan pidana.

"Tindakan itu tidak bisa dibenarkan dan itu sudah termasuk kejahatan, apapun alasannya. Apabila memang terjadi over populasi kucing liar dan ingin menekan populasinya, maka bisa dengan cara steril (kebiri)," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.