https://malang.times.co.id/
Berita

Karcis Parkir Pengunjung Acara di Kanjuruhan Ditambah Biaya Partisipasi, Ini Kata Dishub Kabupaten Malang 

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:49
Karcis Parkir Pengunjung Acara di Kanjuruhan Ditambah Biaya Partisipasi, Ini Kata Dishub Kabupaten Malang  Karcis parkir dengan tarif tambahan partisipasi, saat ditunjukkan pengunjung yang memarkir kendaraan di halaman parkir GOR Kanjuruhan Sport, Kabupaten Malang, Sabtu (20/7/2024). (Foto Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Pengunjung salah satu kegiatan yang digelar di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, harus membayar ongkos tambahan. Selain tarif parkir, pengunjung kendaraan bermotor harus mengeluarkan biaya partisipasi. 

Tambahan biaya partisipasi yang harus dibayarkan ini dikenakan pada pengunjung kegiatan kejuaraan karate, yang dilangsungkan di GOR Kanjuruhan Sport Center. 

Dalam karcir parkir, tertulis tarif parkir sekaligus partisipasi. Rinciannya, untuk kendaraan roda 2, dikenakan tarif parkir Rp2.000 dan partisipasi sebesar Rp8.000. Sedangkan, kendaraan mobil tarif parkir Rp3.000 dan partispasi Rp12.000.

Untuk kendaraan jenis bus tarifnya jauh lebih besar, yakni Rp5.000 untuk parkir plus Rp15.000 untuk partisipasi. 

Pantauan TIMES Indonesia, mendapati karcis berwarna putih diterima pengunjung, sekaligus peserta kegiatan kejuaraan karate, untuk kendaran roda 2. Pengunjung lain yang menggunakan mobil, juga mengakui harus membayar hingga Rp15.000, untuk parkir kendaraan mobilnya. 

"Iya, tadi harus membayar Rp15.000. Saya bawa mobil. Karcisnya gak Saya minta, tapi memang sempat ditunjukkan (jukir). Kecil karcisnya warna putih," terang pria yang tak mau disebut namanya ini, di luar GOR Kanjuruhan Sport, Sabtu (20/7/2024). 

Seorang petugas Dishub Kabupaten Malang, tampak berada dekat pintu masuk halaman GOR tempat parkir. 

Dikonfirmasi terkait tarif parkir plus partisipasi ini, Kabid Teminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Deni Ferdiansyah mengungkapkan, diterapkannya tarif parkir plus partisipasi di kawasan Kanjuruhan tersebut atas sepengetahuan pihaknya. 

'Iya, itu sudah sepengetahuan Dishub. Selain tarif parkir resmi, memang ada partisipasi. Jadi, tarif parkir langsung setoran PAD. Sedangkan, partisipasi hasilnya dibagi antara jukir dan pihak panitia penyelenggara kegiatan," kata Deni, melalui sambungan ponselnya, Sabtu (20/7/2024) sore. 

Deni juga memastikan, jukir yang bertugas di lokasi tersebut resmi alias legal. Kebijakan serupa, lanjutnya, juga diberlakukan di tempat lain. Seperti halnya di even Pesona Gondanglegi Carnival, yang bekerja sama dengan pihak desa setempat. 

Ditambahkan, pengelolaan parkir di kompleks Stadion Kanjuruhan kini memang tidak ada tempat khususnya. "Lokasi atau titik parkir di kawasan Stadion Kanjuruhan fleksibel, bergantung kondisi dan ditentukan pula pihak Dispora. Setiap karcis resmi dari Dishub ada numerator (nomor seri). Yang dikeluarkan berapa, itu yang harus disetor resmi menjadi PAD untuk tarif parkirnya," jelas Deni. 

Untuk memastikan pelayanan dan pengawasan parkir, lanjutnya, Dishub tetap menempatkan petugas untuk pemantauan dan pengawasan. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.