TIMES MALANG, JAKARTA – Komisi Uni Eropa menjatuhkan denda €2,95 miliar atau setara hampir Rp57 triliun pada Google karena menyalahgunakan posisi dominannya, dan Presiden Donald Trump mengancam akan melakukan pembalasan.
Denda pada Google itu dijatuhkan Komisi Eropa pada hari Jumat, alasannya karena menyalahgunakan posisi dominannya di industri teknologi periklanan.
Keputusan itu muncul di tengah ketegangan perdagangan yang serius dengan pemerintah AS terkait regulasi teknologi.
Karena itu Badan penegak antimonopoli Uni Eropa, seperti dilansir Euronews menjatuhkan denda sebesar €2,95 miliar kepada raksasa teknologi AS Google karena lebih mengutamakan alat pertukaran iklannya "AdX", sementara mendominasi pasar dengan server iklan penerbit dan alat pembelian iklannya.
"Google kini harus mengajukan solusi serius untuk mengatasi konflik kepentingannya, dan jika gagal, kami tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tegas," ujar Komisioner Persaingan Usaha Uni Eropa, Teresa Ribera, dalam sebuah pernyataan.
Teresa Ribera menambahkan, pasar digital hadir untuk melayani masyarakat dan harus didasarkan pada kepercayaan dan keadilan.
Google memiliki waktu 60 hari untuk mengakhiri praktik-praktiknya yang dianggap anti-persaingan usaha itu. Komisi membuka proses formal atas tindakan Google di sektor teknologi periklanan daring pada Juni 2021.
Lee-Anne Mulholland, Wakil Presiden perusahaan tersebut, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa denda tersebut "tidak dapat dibenarkan" dan bahwa perubahan yang diperlukan "akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang."
Perusahaan itu mengumumkan pada hari Jumat bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan Komisi.
Keputusan itu muncul ditengah meningkatnya ketegangan dengan pemerintah AS, karena presiden AS Donald Trump baru-baru ini mengancam UE dengan tarif jika negara itu kembali menargetkan perusahaan-perusahaan Big Tech AS.
Donald Trump Marah
Presiden Donald Trump memang akhirnya marah berbicara pada jamuan makan malam di Rose Garden Gedung Putih, Jumat, dan mengancam akan melakukan balas dendam.
Trump mengatakan dalam sebuah postingan di Truth Social bahwa denda itu "tidak adil" dan "diskriminatif". Kepada para wartawan, Trump mengatakan akan berbicara kepada Uni Eropa.
Trump juga menulis bahwa ia terpaksa akan memulai proses berdasarkan Pasal 301 untuk membatalkan denda tidak adil yang dikenakan kepada Perusahaan-Perusahaan Amerika Pembayar Pajak ini.
Berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 itu, Amerika Serikat bisa mengenakan sanksi kepada negara asing yang tindakannya dianggap "tidak dapat dibenarkan" atau "tidak masuk akal", atau yang membebani perdagangan AS.
Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa penyelidikannya menemukan Google "menyalahgunakan kekuasaannya" dengan mengutamakan layanan teknologi periklanan display daringnya sendiri sehingga merugikan pesaing, pengiklan daring, dan penerbit.
Investigasi difokuskan pada bursa AdX Google dan platform iklan DFP, alat yang mempertemukan pengiklan, yang ingin memasarkan produk mereka, dengan penerbit daring, yang ingin menjual ruang komersial di situs web mereka.
Namun MLex melaporkan, awal minggu ini bahwa Komisaris Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic menunda keputusan Google Ad Tech yang akan dipublikasikan untuk menghindari kemarahan presiden AS.
Sebuah sumber yang mengetahui masalah tersebut mengonfirmasi bahwa denda tersebut telah ditunda atas inisiatif Bjoern Seibert, kepala staf yang berkuasa untuk Presiden Komisi Ursula von der Leyen.
Jika denda yang dijatuhkan kepada raksasa teknologi AS itu cukup besar.
“Kebebasan sejati berarti lapangan bermain yang setara, di mana setiap orang bersaing secara setara dan warga negara memiliki hak sejati untuk memilih,” kata komisaris Uni Eropa.
Keputusan akan melakukan pembalasan terhadap denda €2,95 miliar terhadap Google tersebut berisiko semakin memperburuk hubungan Uni Eropa dan Amerika Serikat, tepat ketika kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdagangan yang kontroversial setelah berminggu-minggu negosiasi yang melelahkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Google Didenda Uni Eropa Rp56,7 Triliun, Donald Trump Akan Lakukan Pembalasan
Pewarta | : Widodo Irianto |
Editor | : Deasy Mayasari |