https://malang.times.co.id/
Berita

Sepanjang Januari 2023, Polres Malang Amankan 17 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:11
Sepanjang Januari 2023, Polres Malang Amankan 17 Orang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Polres Malang ketika merilis belasan orang terlibat penyalahgunaan narkoba. (Foto : Humas Polres Malang).

TIMES MALANG, MALANG – Sebanyak 17 orang terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Malang sepanjang Januari 2023. Keberhasilan ungkap belasan kasus narkoba tersebut, dirilis Jumat, (27/1/2023).

Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, 17 orang terlibat Penyalahgunaan narkoba terbagi pada dua katagori. Yakni pemakai narkoba dan pengedar narkoba.

"Kasus narkoba jenis sabu yang berhasil kami ungkap ada 12 kasus. Kemudian kasus narkotika jenis ganja dan okerbaya atau Obat Keras Berbahaya masing-masing satu kasus. Jadi total ada 14 kasus narkotika yang kami ungkap pada periode Januari 2023," ujar Iptu A Taufik.

Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti yang diamankan tidak hanya sabu-sabu dan ganja saja. Ternyata ada ribuan pil dobel L atau pil koplo yang berhasil disita.

Total ada 3.065 butir pil koplo yang diamankan. Sementara sabu-sabu yang berhasil diamankan ada 138,70 gram dan 801,84 gram untuk ganja.

Polres-Malang-b.jpg

"Ada beberapa barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan digital dan berbagai barang bukti lainnya juga kami sita guna kepentingan penyidikan. Barang-barang ini digunakan untuk menunjang peredaran di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang," bebernya gamblang.

Menurutnya, Penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pendalaman terkait jaringan pengedar barang haram ini. Pihak kepolisian sudah mengetahui dari mana barang ini berasal dan tengah melakukan pengejaran.

"Kami masih terus melakukan kembangkan. Pasalnya kami masih memburu bandar yang memasok narkoba kepada para tersangka," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.

Masih kata Iptu A Taufik, Penyidik telah mempersiapkan jeratan hukum pidana bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan tersebut.

"Penyidik Satresnarkoba Polres Malang akan menjerat pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lambat 5 tahun dan paling lama adalah 20 tahun," tuturnya.(*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.