TIMES MALANG, MALANG – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Paras Poncokusumo, Kabupaten Malang sangat krusial menangani timbunan sampah. Tiap hari menerima sampah yang menggunung, namun pengelolaan sampah di TPA Paras ini masih mini daya dukung.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, Dedik Tri Basuki menjelaskan, di TPA Paras Poncokusumo setiap hari dilakukan aktivitas pemilahan dan pemanfaatan ulang sampah yang masuk ke TPA.
"Selain menampung sampah baru, kami juga melakukan pengelolaan pada sampah yang telah tertimbun. Prosesnya disebut tromol, yaitu kegiatan memilah kembali tumpukan sampah dengan cara diayak," jelas Dedik Tri, kepada TIMES Indonesia, Jum'at (17/10/2025).
Dari situ, kata Dedik, sampah plastik dan bahan anorganik lainnya dapat dipisahkan untuk diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF). Sedangkan, bahan organik bisa dijadikan kompos atau digunakan kembali untuk covering.
TPA Paras Poncokusumo menempati areal seluas 6 hektar, yang menampung sampah domestik dari warga masyarakat empat wilayah kecamatan sekitar. Yakni, Kecamatan Pakis, Tumpang, Poncokusumo dan Tajinan.
Disinggung dukungan anggaran pengelolaan sampah, Dedik menyebut, total anggaran penanganan sampah di wilayah Kabupaten Malang sekitar Rp 8 miliar. Namun, tidak disebutkan detik rincian alokasi penggunaannya.
Khusus untuk UPT-TPA Paras, pengelolaannya langsung oleh pihak DLH Kabupaten Malang.
Di TPA Paras ini, kapasitas sampah yang dikelola sekitar 600 sampai 700 ton per hari.
"Pengelolaan sampah di TPA Paras, kami menggunakan sistem controlled landfill. Dimana, sampah yang masuk dikelola dengan cara ditimbun dan dilakukan covering (penutupan) berkala. Selain itu, cairan lindi yang dihasilkan juga kami kelola, agar tidak mencemari lingkungan," ungkap Dedik.
Sistem controlled landfill, lanjutnya, memang berbeda dengan sanitary landfill yang lebih canggih. Namun, melalui metode ini, kami tetap berupaya menjaga agar proses penguraian dan penanganan sampah berjalan optimal.
Proses Covering dan Monitoring Sampah
Untuk covering sampah harian di TPA Paras, kata Dedik, pihaknya menggunakan penutup terpal. Sedangkan, untuk covering berkala dilakukan setiap dua bulan sekali menggunakan tanah.
"Kendalanya memang pada ketersediaan material, karena tanah untuk penutupan kami ambil dari area sekitar yang memungkinkan," terangnya.
Selain itu, pengelola TPA Paras juga menggunakan sirtu (pasir batu) yang dimanfaatkan bukan untuk pemadatan, melainkan sebagai landasan agar kendaraan berat tidak selip saat masuk ke area TPA.
Beban kendaraan truk pengangkut sampah yang masuk untuk membuang sampah bisa mencapai lebih dari 4 ton, sehingga diperlukan permukaan tanah dan akses jalan yang kuat.
Proses pemadatan sendiri terjadi secara alami, melalui aktivitas alat berat yang bobotnya mencapai lebih dari 20 ton.
Dedik menambabkan, pekerjaan seperti pembuatan teras miring atau penguatan lereng juga menjadi bagian dari upaya pencegahan longsor di area TPA.
"Idealnya, sampah yang telah ditimbun terus dimonitor. Pemantauan harus tetap kami lakukan secara rutin," kata Dedik.
Indikator paling sederhana bahwa sampah sudah tidak berbahaya, adalah ketika area tersebut mulai ditumbuhi rumput. Artinya, gas metana sudah tidak muncul dan tingkat pencemarannya berkurang. Ini menjadi indikator alami bahwa proses penguraian berjalan baik.
Daya Dukung Anggaran Pengelolaan Sampah
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Bararoh mengungkapkan, dengan kapasitas sampah yang masuk 600-700 ton per hari, TPA Paras Poncokusumo membutuhkan alat pemilah samaph yang memadai.
"Pengelola di TPA Paras menyampakan, pengelolaan sampah tidak mencukup hanya dengan satu alat pemilah. Mereka ingin tambahan mesin tromol sampah baru. Dengan anggaran yang ada, hanya mampu satu mesin tromol. Ini butuh penyelesaian Pemkab Malang, Kalau bisa jangan sewa," tandas Tantri usia berkunjung ke TPA Paras Poncokusumo, kemarin.
Agung Dwi Susanto dari Fraksi NasDem menambahkan, dengan kapasitas 1.200 ton sampah yang harus ditampung, selama ini hanya bisa ditampung di tiga TPA yang ada di Kabupaten Malang. Dengan daya tampung semakin menipis, perlu tambahan alat pemilah sampah.
Senada, Abdul Rokhim dari Fraksi PKB juga berharap, mesin tromol pemilah sampah mestinya ada di semua TPA yang ada di Kabupaten Malang.
Untuk diketahui, satu mesin tromol bisa berkapasitas besar, sampai 20 ton per jam. Dengan kapasitas pemilah sampah skala besar, harga satu unit mesin tromol bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Bank Sampah dan Pengelolaan Mandiri
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Aris Waskito menyampakan, persoalan sampah merupakan tanggung jawab kita bersama.
Ia berharap, masyarakat Kabupaten Malang juga benar-benar punya kesadaran terhadap pengelolaan sampah serta dapat mendukung program-program Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya yang berkaitan penguatan bank sampah.
"Kita harus bersinergi. Mau tidak mau, seluruh pihak harus bersinergi karena kapasitas tempat pembuangan sampah yang ada, saat ini belum mencukupi untuk menampung seluruh sampah dari masyarakat," tandas Aris.
Dengan adanya bank sampah, lanjutnya, diharapkan tidak terjadi penumpukan di lokasi pembuangan, karena sudah ada proses pemilahan sejak awal.
"Pemilahan sampah ini juga, dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapan saya, DLH Kabupaten Malang ke depan dapat semakin mandiri dalam pengelolaan sampah," demikian anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |