TIMES MALANG, MALANG – Dinas Perhubungan Kota Malang (Dishub Kota Malang) bersama pihak Satpol PP Kota Malang yang melakukan penertiban lokasi parkir di depan Kafe Lafayette, tepat berada di perempatan Rajabali Kota Malang, akhirnya terhambat.
Pihak Dishub bersama Satpol PP Kota Malang sempat berdebat dengan beberapa orang yang diyakini owner (pemilik) dari kafe tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan beberapa minggu lalu terkait lokasi parkir yang menyalahi aturan tersebut.
Apalagi, tepat dipersimpangan pun juga sudah tertera rambu dilarang stop (S Coret) yang dimana berarti memang dilarang ada kendaraan berhenti di sekitar jalan tersebut.
"Kita sudah amati dan peringati minggu lalu, tapi kita pantau masih terus ada jukir di situ ya. Rencananya tadi mau nambah rambu lalin (dilarang parkir), tapi pemilik belum menerima dan mengklaim bahwa itu masih lahan yang bersangkutan," ujar Mustaqim, Kamis (22/4/2021).
Dikatakan Mustaqim, sebenarnya pemilik sudah memahami aturan dan sudah mengajukan titik parkir. Akan tetapi, karena memang itu lokasinya berada tepat di perempatan lampu merah Rajabali, Kota Malang, pihak Dishub sendiri tegas tak mengizinkan lokasi parkir di sana.
"Tidak boleh dilakukan parkir. Kalau masih ada jukir di sana, kita amankan, utamanya penertiban. Jadi tidak boleh parkir di sana, itu tempat dilarang parkir, kalau ada ya pelanggaran. Kan ada rambu S coret itu (dilarang stop)," tegasnya.
Pihak Dishub Kota Malang akhirnya melakukan audiensi di tempat tertutup, yang sebelumnya berdebat dipinggir jalan tersebut. Pihak Dishub melalui Kabid Lalu Lintas (Lali) masih akan menelusuri terkait lahan yang diklaim oleh pemilik kafe tersebut.
"Tadi sempat mau masang rambu (dilarang parkir) tapi gak jadi. Karena masih ada info lahannya dia, jadi masih komunikasikan terus dengan bidang lalin. Biar lalin yang menelusuri dulu apa lahan mereka atau umum. Nanti kalau sudah jelas kalau itu umum, langsung kita pasang rambu dilarang parkir. Sehingga sementara ini, kalau masih ada parkir akan kita tipiring tentunya. Fokus kita jukir, kalau melanggar rambu itu kepolisian," tegas Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Malang ini.
Sementara itu, awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik kafe, pihak pemilik kafe Lafayette sendiri tak mau berkomentar usai melakukan audiensi dengan Dishub Kota Malang dan langsung pergi begitu saja.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Faizal R Arief |