https://malang.times.co.id/
Berita

Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Kontribusi Tingkat RT/RW

Rabu, 15 September 2021 - 20:15
Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Libatkan Kontribusi Tingkat RT/RW Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto saat menyampaikan arahan dan materi tentang sosialisasi gempur rokok ilegal di Hotel Harris Malang, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES INDONESIA)

TIMES MALANG, MALANGPemkab Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi bersama KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang terus melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Bertempat di Hotel Harris Malang, Rabu (15/9/2021) terdapat 100 peserta dari Kecamatan Gondanglegi yang mengikuti arahan tentang apa yang dimaksud dengan cukai, tembakau, dan rokok hingga sanksi dalam penyalahgunaannya.

Dari 100 peserta tersebut, Pemkab Malang pun melibatkan hingga tingkat RT/RW untuk bisa melakukan sosialisasi dan pantauan secara langsung di wilayahnya masing-masing guna menekan penyebaran perusahaan rokok ilegal.

Sosialisasi-Rokok-Ilegal-7.jpg

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto yang ikut dalam sosialisasi tersebut mengatakan, saat ini terhitung ada 100 lebih perusahaan rokok di Kabupaten Malang masih saja banyak pelanggar ilegal.

Tentu, dengan sosialisasi yang melibatkan tingkat RT/RW, Tokoh Masyarakat hingga Tokoh Agama ini, nantinya bisa menyambungkan edukasi apa yang telah didapat dalam sosialisasi saat ini.

"Mulai tingkat RT/RW ini bisa ikut memberikan pengawasan terhadap proses perjalanan perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Malang. Ini menjadi satu cara yang dilakukan oleh Kominfo dan Bea Cukai," ujar Didik, Rabu (15/9/2021).

Sosialisasi-Rokok-Ilegal-3.jpgKPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo saat memberikan sambutan dalam sosialisasi gempur rokok ilegal, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Melalui sosialisasi yang diikuti 27 orang dari RT/RW, 28 perangkat desa, 2 orang aparat kecamatan, 14 orang tokoh masyarakat, 15 orang tokoh agama dan 14 orang pelaku usaha rokok, nantinya secara bertahap akan diarahkan untuk menekan perilaku-perilaku penyimpangan dalam hal rokok ilegal.

Terlebih, Didik membeberkan rencananya untuk bisa melokalisir para perusahaan rokok ilegal, terutama seperti usaha rumahan yang terkadang masih jarang tersentuh.

Nantinya para perusahaan rokok ilegal ini akan dikumpulkan dan bekerjasama dengan pemerintah dan perusahaan rokok legal untuk bisa menjadi bapak angkat atau membeli perusahaan ilegal tersebut.

Sosialisasi-Rokok-Ilegal-4.jpgPlt Kadiskominfo Kabupaten Malang, Fuad Fauzi saat membuka kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di Hotel Harris Malang, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

"Ini tujuannya dia bisa mengakomodir keberadaan pabrik rokok ilegal untuk bisa menjadi perusahaan legal," ungkapnya.

Ia pun mencontohkan, seperti halnya di wilayah Bantur yang dimana salah satu perusahaan rokok legal besar bisa memaksimalkan potensi desa dan merangkul perusahaan ilegal tersebut untuk bergabung dan menjadi legal.

"Tinggal kesiapan dari teman-teman ilegal ini untuk bergabung. Bila perlu kita lokalisir tempat itu, bekerjasama dengan pemerintah desa, kita carikan bapak angkat," bebernya.

Sosialisasi-Rokok-Ilegal-5.jpgWakil Bupati Malang bersama Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang saat mengikuti kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, Rabu (15/9/2021). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)

Sementara itu, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyebutkan, sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk kegiatan di bidang cukai yang merupakan hasil sinergi penggunaan DBH-CT antara Pemkab Malang dan Bea Cukai.

"Tujuan utamanya tentu dalam pelaksanaan gempur rokok ilegal. Memang di bulan September hingga Desember, kami mendapat perintah pimpinan pusat untuk melakukan operasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal," tuturnya.

Dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat RT/RW yang juga dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Malang Fraksi NasDem, Amarta Faza, besar harapan masyarakat bisa mengerti mengenai ketentuan bidang cukai dan memahami mengenai rokok legal.

"Kami harap bisa nantinya berkontribusi besar memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Malang Raya," harapnya.

Sosialisasi-Rokok-Ilegal-6.jpgWakil Bupati Malang, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang dan KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang saat berfoto bersama usai melakukan kegiatan sosialisasi. (Foto: Adhitya Hendra/TIMES INDONESIA)

Kegiatan yang dilakukan selama dua hari ini, yakni sejak Rabu (15/9) hingga Kamis (16/9), mengingat wilayah Gondanglegi yang paling tinggi potensi penyebaran rokok ilegal, setelah ini nantinya bisa segera menekan peredaran rokok ilegal dan bisa kembali meningkatkan perekonomian daerah dengan menyebarkan peredaraan rokok legal.

Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Fuad Fauzi menyebutkan, kegiatan ini meliputi materis manfaat DBH-CT bagi masyarakat Kabupaten Malang hibgga sosialisasi ketentuan dan identifikasi bidang cukai tahun 2021.

"Peserta yang diwakili tingkat RT/RW ini, sesuai tujuan kita bagaimana yang dimaksud dengan cukai tembakau dan rokok hingga penyalahgunaannya, teman-teman sekalian setelah ini bisa membantu memantau dan melaporkan jika ada temuan," pungkasnya dalam sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilakukan Pemkab Malang. (*) 

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.