TIMES MALANG, MALANG – Pemkab Bogor Jawa Barat menyatakan, rombongan pelajar SMPIT Darul Quran Mulia yang kecelakaan di Tol Pandaan-Malang tidak melaporkan kegiatan studi tournya ke pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan paska ramainya pemberitaan tentang kecelakaan yang menewaskan 4 orang tersebut. Lalu bagaimana seharusnya langkah yang dilakukan oleh sekolah atau penyelenggara jika ingin mengadakan studi tour ke luar daerah?
Dilansir dari berbagai sumber, sebenarnya tidak ada aturan nasional baik itu dari kementerian atau pemerintah yang mengatur soal satuan pendidikan harus melaporkan rencana kegiatan studi tournya terlebih dahulu sebelum berangkat.
Namun memang ada beberapa daerah yang mempunyai aturan pelaporan rencana study tour oleh sekolah kepada pemerintah daerah setempat.
Ada beberapa dasar hukum yang bisa menjadi rujukan, seperti;
- Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam aturan ini, sekolah diwajibkan melibatkan keluarga dan pihak terkait dalam kegiatan pendidikan di luar kelas, termasuk studi tour. Meskipun tidak disebut secara eksplisit tentang pelaporan kepada pemda, kolaborasi dengan otoritas lokal bisa dianggap penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan siswa.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal terkait pendidikan menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan di luar sekolah seperti studi tour. Oleh karena itu, beberapa pemda mungkin mengeluarkan peraturan turunan yang mewajibkan sekolah untuk melaporkan kegiatan tersebut.
Di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Bogor, terdapat aturan khusus yang mengharuskan sekolah melaporkan kegiatan di luar kota, terutama yang melibatkan transportasi massal dan perjalanan jauh. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jawa Barat 64/PK.01/KESRA Tahun 2024 tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
Surat Edaran tersebut berisi tiga poin, pertama, kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat.
Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan
Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.
Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut untuk tidak menggelar study tour ke luar daerah, buntut dari kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Subang pada pertengahan Mei 2024.
Bisa disimpulkan bahwa untuk penyelenggaraan studi tour ke luar daerah, tidak ada aturan nasional yang mengikat bahwa hal itu dilarang. Namun ada beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah mengeluarkan aturan agar satuan pendidikan di daerah mereka tidak melakukan studi tour ke luar daerah dan atau berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah. (*)
Pewarta | : Achmad Fikyansyah |
Editor | : Imadudin Muhammad |