https://malang.times.co.id/
Berita

Respons Paguyuban Sound Horeg Malang Soal Fatwa Haram MUI

Senin, 14 Juli 2025 - 13:19
Respons Paguyuban Sound Horeg Malang Soal Fatwa Haram MUI Sound Horeg milik Bllizard Audio Malang. (Foto: Bllizard Audio)

TIMES MALANG, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) resmi menerbitkan fatwa yang menyatakan penggunaan sound horeg atau sound system bertenaga besar haram bila melebihi ambang batas wajar atau mengandung unsur kemaksiatan. Fatwa ini mendapat tanggapan langsung dari pelaku usaha penyewaan sound system.

Pemilik Blizzard Audio sekaliagus sebagai Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stefan menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan para ulama. Ia mengatakan forum tersebut menjadi ruang dialog penting antara MUI dan para pelaku usaha.

“Yang kami lakukan hanya memenuhi permintaan masyarakat. Setelah kami jelaskan, akhirnya pihak MUI juga memahami posisi kami sebagai penyedia jasa, bukan penyelenggara acara,” ujar David, Senin (14/7/2025).

David menekankan bahwa kegiatan sound horeg tak selalu negatif. Ia menyebut banyak kegiatan ini justru berdampak sosial, seperti santunan anak yatim, pembangunan masjid, pembelian ambulans, hingga pemberdayaan UMKM dan sektor pariwisata.

Soal kebisingan, kata David, di beberapa daerah sudah ada kesepakatan lokal yang disusun bersama warga, termasuk mitigasi dampak bagi yang sakit atau memiliki anak kecil. 

“Biasanya ada MOU-nya di masyarakat,” ungkapnya.

Namun David tak menampik bahwa ada unsur-unsur dalam praktik sound horeg yang perlu dievaluasi, seperti penampilan penari terbuka. Ia berharap aturan dibuat selektif, bukan larangan menyeluruh. 

“Jangan dipukul rata. Yang salah, ya dibina, bukan langsung dihentikan semua,” ucapnya.

Sebagai informasi, dalam fatwa MUI Jatim dijelaskan, penggunaan sound horeg haram bila volumenya melampaui batas wajar, menyebabkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan seperti joget campur aurat. Namun, penggunaan tetap diperbolehkan jika dalam batas wajar dan untuk kegiatan positif seperti pengajian, pernikahan, atau syiar keagamaan.

Fenomena battle sound yang memicu kebisingan ekstrem juga dilarang karena dinilai sebagai bentuk pemborosan (tabdzir) dan penyia-nyiaan harta (idha’atul mal). MUI Jatim juga menegaskan bahwa pengguna sound horeg wajib mengganti kerugian jika terbukti merugikan orang lain. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.