TIMES MALANG, MALANG – Satpol PP Kota Malang kini akan lebih tegas bagi pelanggar membuang sampah sembarangan. Hal ini mulai diseriusi sejak pertama kali menggelar sidang tipiring bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, Rabu (26/2/2025) kemarin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati mengatakan, sidang pertama kemarin hasil operasi gabungan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Pelanggaran ini sebenernya sesuai dengan Pasal 45 tentang membuang sampah tidak pada tempatnya atau tempat yang sudah disediakan.
“Jadi bukan hanya di TPS saja, tapi di tempat yang sudah ada imbauan dilarang membuang sampah sembarangan,” ujar Murni, Rabu (26/2/2025).
Dalam sidang perdana tersebut, ditemukan ada empat pelanggar yang terjaring operasi. Dari keempat pelanggar tersebut, hanya satu pelanggar yang memenuhi panggilan Satpol PP Kota Malang untuk menjalani sidang tipiring.
Untuk denda yang diberikan bagi para pelanggar pembuang sampah sembarang, bisa dikenakan maksimal Rp50 juta dan kurungan penjara paling lama tiga bulan.
“Dendanya yang jelas sesuai dengan sanksi Tipiring. Maksimal Rp50 juta, kurungan paling lama tiga bulan. Tetapi, hakim disesuaikan dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.
Dengan adanya sanksi baru ini, diharapkan masyarakat bisa tertip saat membuang sampah.
Sementara, Kabid Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Waluyo menjelaskan bahwa sidang ini merupakan tindak lanjut dari Opsgab Tipiring penindakan Perda 7 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
Namun, dalam vonis yang dilakukan hakim pada sidang kemarin, para pelaku diberikan sanksi denda berbeda.
“Pelaku divonis dengan denda sebesar Rp150 ribu. Kemudian, yang tidak hadir maka diputus Verstek dengan vonis dua kali lipat, yakni Rp300 ribu,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya denda tipiring ini masyarakat mulai sadar dan paham untuk lebih tertib dalam membuang sampahnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat jika menemukan pelanggar yang membuang sampah sembarangan, bisa dilaporkan menyertakan foto atau video sebagai alat bukti.
“Rekaman foto, video, wajah dari pelaku bisa menjadi alat bukti penindakan untuk di proses di persidangan,” ucapnya.(*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Imadudin Muhammad |