TIMES MALANG, PALU – Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mencabut izin PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) dari Online Single Submission (OSS).
"Kami segera menyurat ke BKPM melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dalam rangka pencabutan izin," kata Kepala Dinas Cikasda Sulteng Andi Ruly Djanggola di Palu, Selasa.
Dia menjelaskan izin itu dikeluarkan DPMPTSP terkait pengelolaan sumber daya air di Irigisi Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Sementara, dasar perizinan yang digunakan adalah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Cikasda, yang dipastikan palsu.
Rekomtek palsu itu terbaca melalui aplikasi Srikandi. Surat itu dikeluarkan tertanggal 5 Juli 2023, sementara barcode tanda tangan tertanggal 30 September 2023.
"Ini bertentangan, sebab tidak mungkin tanggal surat 5 Juli 2024, namun scan barcode tandatangan saya setahun sebelumnya, 30 September 2023," ungkapnya.
Selain itu, dia menduga pemalsuan izin itu dikarenakan lemahnya sistem OSS. Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia.
"OSS itu bisa menerima menggunakan dokumen palsu, karena permohonannya melalui akun perusahaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara resmi mengeluarkan Surat Teguran kepada PT BTIIG terkait rencana pembangunan intake air baku di Bendungan Sungai Karaopa, Kabupaten Morowali. Surat bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda, diterbitkan pada 2 Mei 2025 dan ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG.
Tindakan ini diambil sebagai respons atas penolakan masyarakat dari Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama petani, buruh tani, serta elemen masyarakat lainnya yang khawatir akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka.
Dalam surat itu, Gubernur Anwar Hafid menegaskan tiga poin penting, salah satunya tidak ada izin pengusahaan air. Pemerintah Provinsi Sulteng belum pernah menerbitkan izin pengusahaan sumber daya air di Sungai Karaopa kepada PT BTIIG. Oleh karena itu, pengambilan air tanpa izin dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |