https://malang.times.co.id/
Berita

Alih Fungsi Lahan Marak, DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Serius

Kamis, 06 Maret 2025 - 23:00
Alih Fungsi Lahan Marak, DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Serius Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDl Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarok. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendorong Pemerintah Kabupaten untuk lebih serius terkait alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lainnya. 

Seperti halnya, alih fungsi lahan sawah untuk perumahan ataupun kegiatan usaha lainnya. Yakni, dengan tetap melakukan pengawasan lebih ketat, atau melakukan penertiban atas adanya proses sesuai regulasi yang dilanggar. 

Informasi yang dihimpun, cetak lahan sawah baru akibat alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Malang sejauh ini totalnya tercatat seluas 145 hektare. Sebaran lokasinya, antara lain di beberapa desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Turen dan beberapa wilayah lainnya. 

"Adanya rilis terkait cetak sawah baru seluas 145 hektare itu tentu patut diapresiasi sebagai langkah maju. Akan tetapi, berikutnya harus tetap dipikirkan bagaimana agar cetak sawah baru jumlahnya terus bertambah," tandas Zulham, Kamis (6/3/2025). 

Alasannya, kata Zulham, disinyalir dugaan masih banyak praktik alih fungsi lahan sawah produktif, yang bisa mengancam sektor pertanian. Terlebih, alih fungsi terutama untuk dijadikan perumahan baru, jumlahnya terus tumbuh beberapa tahun belakangan. 

Karena itu pula, pihaknya meminta Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait untuk lebih serius mengamankan terutama lahan sawah dilindungi (LSD). 

"Tetap harus ada upaya melanjutkan capaian luasan cetak sawah baru itu. Berikutnya, tetap harus dilakukan upaya melanjutkan dengan pengawasan dan penertiban," tegas Zulham. 

Karena, menurutnya selama ini penertiban dan pengawasan sawah yang dialihfungsikan masih kurang efektif dilakukan Pemkab Malang. Apakah itu melalui OPD teknis yang punya kewenangan perizinan maupun penegakan perda oleh Satpol PP. 

'Ini supaya lahan sawah yang sudah beralih fungsi jadi perumahan dan yang tidak terdeteksi penggantiannya, lebih ditertibkan lagi. Yang sudah terlanjur, tetap dilakukan pengawasan," tambah Zulham. 

Bahkan, dari langkah pengawasan lebih serius ini apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, maka bisa dilakukan penindakan pengembang yang tidak patuh. 

"Harusnya begitu (ada penindakan). Pemerintah berhak menyegel perumahan yang tidak berizin, apalagi yang historisnya dibangun awalnya dari alih fungsi lahan sawah, harus ada cetak sawah baru," demikian anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan ini. (*) 

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.