TIMES MALANG, MALANG – Pekerja di seluruh Indonesia mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Isinya melarang keras praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh oleh pemberi kerja sebagai jaminan untuk bekerja.
SE Menteri Ketenagakerjaan ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia. Gubernur juga diminta menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
Tembusan SE tersebut ke Presiden dan Wakil Presiden Republik lndonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri. Lampiran tembusan juga ditujukan kepada pimpinan Organisasi Pengusaha dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam SE Menaker RI ini disebutkan, keputusan tegas ini diambil sebagai respons atas praktik meresahkan yang dinilai menghambat hak pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menaker RI Yassierli menekankan, dokumen-dokumen penting seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, hingga STNK tidak boleh lagi ditahan oleh perusahaan sebagai prasyarat kerja.
Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerjaan/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
Namun, ada pengecualian yang diatur secara ketat. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan hanya jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
Meski demikian, Menaker RI juga memberi batasan ketentuan terkait adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja.
Dimana, dokumen berupa ijazah dan/atay sertifikat kompetensi hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan iiazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan, dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
Surat edaran Kemenaker RI ini juga melarang pemberi kerja menghalangi pekerja yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik. Upaya Kementerian Ketenagakerjaan ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di tanah air.
Dikonfirmasi, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang Penempatan Kerja, Tri Darmawan S menyatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti SE Menaker RI tersebut.
"(SE Menaker RI) Sudah disosialisasikan ke HRD perusahaan-perusahaan. Untuk, pengawasan (implementasinya) ranah pemerintah provinsi," kata Tri Darmawan, kepada TIMES Indonesia, Selasa (20/5/2025). (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |