https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Target PAD Kabupaten Malang 2026 Naik Rp1,22 Triliun, Sektor Retribusi Ngos-ngosan

Senin, 19 Januari 2026 - 14:07
Target PAD Kabupaten Malang 2026 Naik Rp1,22 Triliun, Sektor Retribusi Ngos-Ngosan Suasana Pasar Sumedang Kepanjen Kabupaten Malang, belum lama ini. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANGPemkab Malang optimistis mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun ini, yang dipatok sebesar Rp1,22 triliun. Sektor pendapatan retribusi daerah masih ngos-ngosan, sehingga ditargetkan tercapai lebih maksimal.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menyebut, target PAD untuk 2026 ditargetkan meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

"Tahun ini target PAD naik menjadi Rp1,22 triliun, dari target PAD tahun sebelumnya. Untuk pendapatan Pajak Daerah, kami targetkan sebesar Rp754 miliar," kata Made Arya, kepada TIMES Indonesia, Senin (19/1/2026).

Optimisme menaikkan target PAD Kabupaten Malang 2026 ini, menurutnya karena tren peningkatan pendapatan Pajak Daerah tahun lalu. Dimana, tercapai pelampauan pajak daerah sebesar 102,27 persen pada 2025.

Realisasi PAD 2025: Pajak Daerah Lampaui Target

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Yetty Nurhayati menyebutkan target PAD pada 2025 lalu adalah Rp 1,210 triliun. Namun, realisasinya sebesar Rp1,192 triliun, atau sebesar 98,54 persen dari angka yang ditargetkan.

Ia lalu merinci, untuk pajak daerah tahun lalu ditargetkan Rp730 miliar. Sedangkan, capaian realisasi pajak daerah lebih besar, yakni Rp746 miliar.

Untuk pendapatan retribusi lainnya, kata Yetty, masih belum mencapai angka yang ditargetkan di tahun 2025 lalu. Rinciannya, PBJT untuk penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, targetnya sebesar Rp1,5 miliar. Namun, masih bisa realisasi Rp1,3 miliar atau 83,57 persen dari yang ditargetkan.

Begitu juga, pada retribusi tempat khusus parkir, ditargetkan pendapatan Rp3,9 miliar, dan hanya terealisasi Rp2,6 miliar atau sebesar 66,60 persen.

Capaian Retribusi Pasar Paling Kecil

Rapor PAD Kabupaten Malang pada 2025 lalu tercatat jelek pada pendapatan retribusi pasar. Dimana, target retribusi Rp18 miliar, tetapi realisasi pendapatannya Rp9,6 miliar atau hanya sebesar 53,44 persen.

Capaian ini tidak berbanding lurus dengan upaya menaikkan retribusi pasar oleh Pemkab Malang. Dimana, terhitung sejak awal 2025 lalu, ditetapkan kenaikan retribusi pasar hingga dua kali lipat alias 100 persen.

Kenaikan besaran retribusi pasar ini Perda Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana, ketentuan tarif retribusi sesuai perda lama, Perda 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, tidak lagi diberlakukan.

Kenaikan tarif retribusi Jasa Umum Pelayanan Pasar ini sempat mendapatkan penolakan para pedagang, yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Kabupaten Malang (P3KM), pada 10 Januari 2024. (*)

Pewarta : Khoirul Amin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.