https://malang.times.co.id/
Ekonomi

Antisipasi Risiko Kerja, BPJAMSOSTEK Malang Ajak Pekerja BPU Urus Kepesertaan

Rabu, 20 April 2022 - 14:42
Antisipasi Risiko Kerja, BPJAMSOSTEK Malang Ajak Pekerja BPU Urus Kepesertaan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso di ruang kerjanya. (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – BPJS Ketenagakerjaan Malang atau BPJAMSOSTEK Malang mengajak masyarakat kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) untuk mengurus kepesertaan. Sebab, pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah perlu mengantisipasi ancaman serta risiko kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Imam Santoso menjelaskan bahwa baik pekerja formal maupun informal sama-sama memiliki risiko dalam bekerja.

Apalagi dalam kondisi pandemi sekarang ini membuat siapapun perlu untuk mendapatkan jaminan sosial.

“Kami sampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta. Harapannya para pekerja informal dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memastikan terlindungi dari risiko-risiko sosial,” jelasnya, Rabu (20/4/2022).

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ini meliputi wirausaha, freelancer dan kerja paruh waktu. BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi peserta dengan perlindungan paripurna meskipun tanpa ikatan kerja.

Program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK pada segmen BPU yakni, para peserta akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dimana apabila terjadi risiko terhadap pekerjaan maka peserta akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh,

apabila mengalami cacat akan dibayarkan santunan cacat sesuai dengan % cacat yang ditetapkan oleh dokter.

Manfaat JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan manfaat JKK berupa uang dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian bagi pekerja BPU berupa manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. "Kami mengajak para pekerja BPU untuk sadar pentingnya mengurus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Dengan demikian, pekerja dapat bekerja dengan nyaman, tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja," pungkasnya. (*)

Pewarta : Mohammad Naufal Ardiansyah
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.