https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Terjebak Pasar Takjil, Tiga Curanmor Dibekuk Polisi

Senin, 08 April 2024 - 21:08
Terjebak Pasar Takjil, Tiga Curanmor Dibekuk Polisi Tersangka berhasil ditangkap polisi beserta barang bukti. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, BATU – Gara-gara terjebak kemacetan yang terjadi akibat pasar takjil, tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap polisi.

Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Ngantang ini pun berhasil digagalkan oleh polisi hanya beberapa jam setelah kejadian. Ketiga pelaku pencurian kendaraan bermotor ini adalah D.A., A.S., dan D.W ketiganya memang dikenal sebagai residivis.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H, penangkapan ini bermula dari diterimanya laporan dari masyarakat  terkait hilangnya kendaraan warga Ngantang.

Curanmor-2.jpg

“Saat itu korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 sedang belanja di toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang Malang dan sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir, kemudian saat hendak pulang diketahui sepeda motor korban sudah tidak ada/hilang,” jelas AKP Rudi.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan sesaat setelah kejadian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu melaksanakan penyelidikan dengan bergerak cepat, menyebar ke seluruh jalan sampai keluar kota Batu, salah satunya ke arah kota Malang.

Kemudian sekira pukul 17.30 Wib mendapati pelaku sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil , selanjutnya unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam nopol N-2780-LR, Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, 1 buah helm merah merk INK, 1 buah helm putih merk Honda ESP, 2  set kunci T, 1 pasang plat nomor nopol AG-4904-KBC dan 1 (satu) buah sweater warna abu-abu.

Curanmor-3.jpg

Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, S.H., juga menyampaikan bahwa pelaku merupakan seorang residivis Curanmor.

“Atas pengembangan kasus tersebut diketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda yaitu di Tinjumoyo Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu. Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada enam kejadian perkara yang sudah diakui oleh tersangka,” jelasnya. (*)

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.