https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang

Kamis, 23 Maret 2023 - 18:45
Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karangploso Malang Ilustrasi Pengedar Sabu dan Ekstasi. (Foto : Pixabay)

TIMES MALANG, MALANG – Pengedar sabu dan ekstasi di Karangploso, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi. Dikutip dari Humas Polres Malang, Kamis, (23/3/2023), pelaku pengedar sabu dan ekstasi berinisial D (37).

Pelaku pengedar sabu dan ekstasi merupakan warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. DS ditangkap Polsek Karangploso saat mengedarkan di wilayah itu.

Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Inex maupun ekstasi.

"Dari tangan DS didapatkan barang bukti 2 paket sabu serta 2 paket ekstasi," ujar Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik. Lebih lanjut dia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (20/3) di jalan Desa Ampeldento, Karangploso, sekitar jam 22.30 WIB. 

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi kerap didatangi orang tidak dikenal yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan desa yang minim penerangan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat 1,09 gram dan 1,12 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menyita plastik klip kecil berisi 2 butir ekstasi dan serbuk ekstasi serta satu buah ponsel berisi pesan percakapan transaksi peredaran narkotika dari pria pengangguran ini.

"Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Karangploso guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya.

Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini menambahkan, saat diinterogasi DS mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi itu diperoleh dari seorang lelaki berinisial NP yang kini diburon polisi. Ekstasi dan sabu itu rencananya akan dipecah menjadi beberapa paket keil, kemudian akan dijual kembali kepada pembeli.

"Tersangka dijanjikan oleh NP yang kini buron, akan mendapat keuntungan Rp 500 ribu setelah berhasil menjual paket sabu dan ekstasi tersebut," terangnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini DS terpaksa harus menghuni sel tahanan Polsek Karangploso. Pelaku pengedar sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Pewarta : Binar Gumilang
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.