https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Kota Ungkap Dua Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Saat Istri di Luar Negeri

Senin, 24 Februari 2025 - 18:20
Polres Malang Kota Ungkap Dua Kasus Pemerkosaan Anak Kandung, Saat Istri di Luar Negeri Satreskrim Polresta Malang Kota, saat mengungkap kasus bapak setubuhi anak kandungnya. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dua kasus pemerkosaan yang melibatkan orang tua terhadap anak kandungnya. Kedua kasus ini terungkap dalam rentang waktu yang berdekatan dan kini kedua pelaku telah diamankan oleh pihak berwajib.

Kasus Pertama: Aksi Bejat Seorang Ayah terhadap Anak Perempuannya

Kompol M Sholeh dari Kasatreskrim Polresta Malang Kota mengungkapkan bahwa kasus pertama dilakukan oleh pelaku berinisial W (51) yang berdomisili di Jalan Ir. Rais, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Menurut keterangan Kompol Sholeh, pelaku telah melakukan aksi keji terhadap anak kandungnya, berinisial NIA (20), selama tujuh tahun sejak tahun 2017.

"Pelaku memaksa korban yang saat itu berusia 14 tahun untuk tidur bersamanya. Aksi dimulai sejak korban diminta tidur, yang kemudian berlanjut pada serangkaian peristiwa kekerasan seksual," ungkapnya pada Senin (24/2/2025).

Ia menjelaskan, pada tahun 2017, korban hanya diminta untuk memegang alat kelamin pelaku hingga mengeluarkan cairan sperma.

Di tahun 2019, terjadi persetubuhan pertama yang membuat korban mengalami rasa sakit yang cukup parah. Puncak kekejaman terjadi pada November 2024 ketika korban, dalam kondisi sakit, dipaksa kembali hingga menangis histeris dan memohon pertolongan.

Kasus Kedua: Pemerkosaan oleh Ayah terhadap Anak Kandungnya

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan dilakukan oleh pelaku berinisial B (35) dari Jalan KH Malik Dalam. Kejadian ini menimpa anak kandung pelaku berinisial NMS (14) pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban yang awalnya berniat membangunkan ayahnya untuk bekerja, justru disambut dengan tindakan yang tak terduga.

"Pelaku menarik tubuh korban dan memeluk serta menyetubuhi korban selama kurang lebih satu menit," jelas Kompol Sholeh.

Kedua kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada saudaranya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua korban mendapatkan bujuk rayu dan intimidasi dari sang ayah sehingga akhirnya terjadilah perbuatan keji tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa kedua istri pelaku sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), yang berdampak pada ketidakhadiran mereka dalam rumah tangga pada saat kejadian. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta/atau Pasal 6c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi terus menggali informasi untuk mengungkap motif dan potensi kasus serupa agar tidak terulang di masa mendatang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.