Hukum dan Kriminal

Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:11
Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto saat hendak meninggalkan ruang sidang usai mengikuti agenda pembacaan vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). (Foto: Dok. Pribadi)

TIMES MALANG, MALANG – Majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Vonis tersebut diberikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (16/3/2023).

Putusan vonis bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai, terdakwa Wahyu tidak terbukti melakukan tindak pidana, karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua dan tiga," ujar Hakim Abu, Kamis (16/3/2023).

Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu Setyo Pranoto dari penjara sejak ia divonis bebas, Kamis (16/3).

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ungkapnya.

Vonis ini pun berbanding terbalik dari apa yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dipenjara selama 3 tahun, namun tuntutan tersebut pun luntur dengan putusan vonis hakim.

Usai pembacaan vonis, pihak JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan.

Sedangkan, terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim. "Terima," ucap Wahyu. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.