https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Bakal Panggil Yayasan Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang

Sabtu, 30 Maret 2024 - 19:14
Polisi Bakal Panggil Yayasan Suster Penganiaya Anak Selebgram Malang Polresta Malang Kota saat menggelar konferensi pers kasus suster aniaya anak Selebgram Malang. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Usai menetapkan Indah alias IPS (27) sebagai tersangka penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi, Satreskrim Polresta Malang Kota bakal memanggil pihak yayasan yang menyalurkan tersangka sebagai suster anak dari Aghnia.

Pihak kepolisian, saat ini juga sudah memeriksa 4 orang, yaitu ayah korban, ibu korban dan dua pekerja yang berada di rumah korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, agen penyalur atau yayasan yang menaungi tersangka suster tersebut bakal dipanggil dalam waktu dekat ini. "Tentunya untuk agen penyaluran akan kita panggil terkait bagaimana mekanisme penyaluran dari tenaga kerja yang dipekerjakan," ujar Danang, Sabtu (30/3/2024).

Pihaknya akan meminta keterangan yayasan soal standarisasi ketentuan penerimaan tenaga kerja hingga soal kompetensi bidang yang dijaminkan.

"Apakah sudah melalui pelatihan atau ada standar tertentu yang harus dimiliki, kami akan mintai keterangan," ungkapnya.

Hal ini dilakukan, lanjut Danang, agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi agar pihak yayasan bisa memberikan jaminan penting bagi keluarga yang mengambil jasa perawat atau suster anak. "Ini bisa menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya agar tidak terjadi seperti ini," katanya.

Diketahui, yayasan yang menaungi tersangka penganiaya anak Aghnia saat ini sudah terungkap. Yayasan tersebut bernama Val The Consultant yang memang memiliki nama besar di bidang jasa perawat atau suster anak.

Melalui akun media sosialnya, pihak Val juga memberikan pernyataan permohonan maaf serta penyesalan atas apa yang menimpa anak dari Aghnia Punjabi.

Sementara, Aghnia menyebut bahwa proses selanjutnya terkait tersangka dan juga yayasan akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Saya serahkan kepada pihak yang berwajib (polisi) untuk tuntutan kepada agennya," katanya.

Aghnia juga sempat heran, yayasan atau agen sebesar ini bisa-bisanya menyalurkan perawat atau suster yang mengakibatkan anak pertamanya mengalami luka parah.

"Ini agen bukan main-main. Ini agensinya yang sangat besar di Indonesia. Bahkan, memiliki cabang di luar negeri," tuturnya. "Jadi untuk keputusannya, saya serahkan ke pihak berwajib saja," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak selebgram asal Malang ini dianiaya oleh susternya bernama Indah alias IPS (27) pada Kamis (28/3/2024) lalu sekitar pukul 04.18 WIB.

Penganiayaan tersebut diketahui Aghnia melalui rekaman CCTV saat Aghnia bersama suami berada di luar kota.

Setelah melihat kejadian tersebut, Aghnia langsung bertolak ke Malang dan melaporkan ke pihak kepolisian serta mengunggah kondisi anak dan rekaman CCTV ke media sosial pribadinya.

Tak butuh waktu lama, Jumat (29/3/2024) kemarin sore, Satreskrim Polresta Malang Kota menangkan IPS di kediaman Aghnia di Perumahan Permata Jingga Malang.

Akibat penganiayaan, anak Aghnia yang berusia sekitar 3 tahun tersebut harus mengalami luka lebam di bagian mata, luka di kening, telinga hingga mengalami trauma berat.

Anak Aghnia, saat ini juga tengah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikis.

Atas perbuatannya, suster anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.