https://malang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Suster Aniaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Rabu, 07 Agustus 2024 - 15:03
Suster Aniaya Anak Selebgram di Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Terdakwa Indah Permata Sari, penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi saat menjalani sidang putusan di Ruang Cakra, PN Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES MALANG, MALANG – Terdakwa mantan suster anak selebgram Aghnia Punjabi diputus bersalah atas perkara penganiayaan yang dilakukan. Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim Safrudin di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/8/2024) memvonis terdakwa Indah Permata Sari dengan hukuman 3 Tahun 6 Bulan.

Pada sidang PN Malang yang dimulai sejak 12.10 WIB tersebut, hakim mengatakan bahwa terdakwa mantan suster anak selebgram Malang bersalah dan melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

"Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim PN Malang, Safrudin, Rabu (7/8/2024).

Di sisi lain, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara sehingga, vonis ini berkurang 6 bulan dari tuntutan JPU.

"Semula kita kan menuntut 4 tahun dan majelis memutus 3 tahun 6 bulan. Atas putusan ini, kami JPU akan melaporkan ke pimpinan dan pikir-pikir selama 7 hari," ujar JPU, Su'udi.

Namun, ia mengaku bahwa pasal yang diterapkan dalam vonis tersebut sudah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh JPU.

"Jadi kami dengan putusan tersebut sudah merasa selayaknya," katanya.

Hukuman yang meringankan terdakwa penganiayaan anak selebgram, diantaranya adalah baru pertama kali melakukan tindak pidana, kooperatif dan menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan anak.

"Majelis hakim menurunkan (hukuman), alasan meringankan itu dari awal tuntutan 4 tahun," imbuhnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyebut bahwa hukuman yang harusnya diberikan adalah 2 tahun dengan keringanan yang telah dijelaskan.

Dengan begitu, pihaknya akan pikir-pikir terkait upaya hukum banding untuk memperingan pidana dari terdakwa.

"Sebenarnya sudah cukup bagus, tapi nanti kami coba gelar dulu apakah dibutuhkan upaya hukum banding atau bagaimana. Pengennya memang 2 tahunan," tuturnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Awang Khairul mengaku masih akan mengajukan gugatan secara perdata terhadap terdakwa Indah Permata Sari.

Sebab, tuntutan restitusi sejumlah Rp75 juta tak dikabulkan oleh majelis hakim dalam proses sidang putusan.

"Dalam tuntutan jaksa ada restitusi sejumlah Rp75 juta. Kalau tidak diberikan akan diganti kurungan 6 bulan. Karena tidak dikabulkan, kami akan menempuh jalur perdatanya," tegasnya.

Nantinya, pihak kuasa hukum keluarga korban tak hanya menuntut terdakwa melalui jalur perdata. Akan tetapi, nantinya penyedia jasa yang mempekerjakan atau menyalurkan terdakwa kepada keluarga selebgram Aghnia Punjabi juga akan terseret dalam tuntutan.

"Nanti ke terdakwa dan PT penyedia jasa (tuntutan jalur perdata)," ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Malang just now

Welcome to TIMES Malang

TIMES Malang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.